Jaksa KPK Anggap Siti Fadilah Giring Opini Jadi Korban

Sidang Siti Fadilah Supari
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai materi keberatan atau eksepsi yang disampaikan mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan penasehat hukumnya, sudah masuk materi perkara yang seharusnya dibuktikan persidangan.

Mantan Menkes Sebut Indonesia Siap Hadapi Badai Omicron

Karena itu, Jaksa menilai materi eksepsi Siti Fadilah tidak sesuai sebagaimana diatur Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Bahkan, Jaksa Ali Fikri menganggap Siti dan pengacaranya berupaya menciptakan opini di persidangan.

Mantan Menkes 'Sambut' Omicron, Klaim COVID-19 Jadi Flu Biasa

"Terdakwa dan penasehat hukumnya sedang berusaha menggiring forum hukum yang terhormat ini masuk ke dalam skema yang sengaja diciptakan, di mana seolah - olah terdakwa adalah korban atau kambing hitam atas perbuatan orang lain," kata Jaksa Ali menyampaikan tanggapan atas eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu 22 Februari 2017.

Jaksa KPK menegaskan bahwa tim penuntut umum dan majelis hakim tidak akan pernah terpengaruh dengan dramatisasi proses hukum yang berusaha menempatkan terdakwa sebagai korban penyalahgunaan kekuasaan penegak hukum. Jaksa KPK memastikan tetap bekerja di ruang dan koridor hukum, berdasarkan alat bukti yang ada.

Pengakuan Eks Menkes Siti Fadilah Mau Jadi Relawan Vaksin Nusantara

"Terlepas dari dinamika yang menyertai penanganan perkara ini, kami tetap menghormati, mengapresiasi dan menyimak dengan seksama atas keberatan yang diajukan terdakwa dan penasehat hukumnya," kata Ali.

Untuk diketahui, dalam perkara ini Siti didakwa melakukan dua tindak pidana korupsi. Pertama Siti Fadilah diduga menyalahgunakan wewenangnya saat menjadi Menkes. Hal itu diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp6,1 miliar.

Kedua, Siti diduga telah menyalahgunakan wewenang dengan menunjuk langsung PT Indofarma sebagai rekanan Departemen Kesehatan. Sejumlah uang yang diterima sebagai keuntungan pihak swasta, disebut mengalir ke rekening pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PAN.

Menurut jaksa KPK, Siti bersedia membantu PT Indofarma, karena perusahaan itu bekerja sama dengan Nuki Syahrun selaku Ketua Sutrisno Bachir Foundation.? Nuki merupakan adik ipar dari Ketua Umum PAN, Sutrisno Bachir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya