Dirjen Pajak Berkelit Soal Pertemuan dengan Adik Ipar Jokowi

Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Nama Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi turut disebut dalam dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam kasus suap pajak yang menyeret tersangka Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair, dan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Target 2021 Tercapai, Dirjen Pajak: Alhamdulillah, Setelah 12 Tahun

Dalam dakwaan disebut, bermula saat PT Eka Prima Ekspor Indonesia bermasalah dengan pajak yakni tunggakan sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014, dan Rp26,4 miliar untuk pajak Desember 2015.

Pengajuan restitusi ke KPP Penanaman Modal Asing Enam ditolak, dengan tunggakan pajak sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak dan pertambahan nilai (STP PPN) tanggal 6 September 2016.

Target Pajak Tercapai, Misbakhun Dorong Pegawai DJP Dapat Intensif

Rajamohanan kemudian meminta bantuan Kanwil DJP Jakarta Khusus, M.Haniv. Oleh Haniv pada 22 September 2016, selanjutnya bertemu Arif Budi Sulistyo, yang disebut-sebut sebagai adik ipar Presiden Joko Widodo. Ia menghubungkan dengan Dirjen Pajak Ken dan meminta dipertemukan.

"Keesokan harinya, Handang Soekarno mempertemukan Arif dengan Ken di Lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," ujar Jaksa KPK Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Dirjen Pajak Tetap Usulkan Tarif PPN Naik Jadi 12 Persen, Tapi...

Menanggapi soal pertemuan itu, Dirjen Pajak Ken yang ditemui usai rapat kabinet terbatas di Kantor Presiden, berkelit. "Hercules ketemu, Mbak. Banyak," katanya sambil tersenyum, Rabu, 22 Februari 2017.

Ken mengaku tidak mempersoalkan namanya disebut dalam dakwaan. Menurut dia, bukan menjadi masalah. "Kan ada proses hukum, disebut ya enggak apa-apa," kata Ken.

Dia tidak mau berspekulasi soal masalah itu. Menurutnya, biar proses hukum saja, sehingga tidak perlu lagi menjelaskan panjang lebar. "Kamu tanyai saja lah, kan sudah ada proses hukum, ngapain saya jelasin ya. Mau kencing dulu," katanya berlalu.

Keterlibatan Arif

Berdasarkan kronologi yang dijelaskan dalam dakwaan Jaksa KPK, Arif Budi dapat diduga sebagai perantara atau penghubung antara pejabat Ditjen Pajak dan Rajamohan. Arif juga disebut orang dekat Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv.

Bahwa 22 September 2016, Haniv bertemu Handang. Kemudian, Haniv menyampaikan Arif Budi Sulistyo ingin bertemu Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Keesokan harinya, Handang mempertemukan Arif Budi Sulistyo dengan Ken di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak. Meski demikian, Jaksa KPK tidak menjelaskan secara detail isi pertemuan tersebut.

Terdakwa Rajamohanan Nair juga meminta Arif Budi Sulistyo untuk membantu penyelesaian persoalan pajak PT. EKP. Rajamohanan mengirimkan dokumen-dokumen pajak PT. EKP melalui aplikasi WhatsApp.

Oleh Arif, pesan-pesan melalui WhatsApp itu diteruskan kepada Handang Soekarno dengan mengatakan, "Apa pun keputusan Dirjen. Mudah-mudahan terbaik buat Mohan, Pak. Suwun."

Atas permintaan tersebut, Handang menyanggupinya dengan mengatakan, "Siap bpk, bsk pagi saya menghadap beliau bpk. Segera sy khabari bpk."

Dalam pengurusan pajak EKP, Kepala Bidang Pemeriksaan Penagihan Intelijen dan Penyelidikan Kanwil DJP Jakarta Khusus Wahono Saputro menyampaikan kepada Handang bahwa Arif merupakan teman Kepala Kanwil Pajak DKI Muhammad Haniv.

Menurut Wahono, Arif telah membicarakan penyelesaian masalah pajak PT EKP kepada Haniv.

Selanjutnya, tak lama setelah pertemuan Arif Budi dan Dirjen Pajak, Haniv memerintahkan Kepala KPP PMA Enam Johnny Sirait membatalkan surat Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP) PT EKP. Perintah itu disebut adalah arahan dari Ken Dwijugiasteadi.

Kemudian, beberapa hari setelah setelah Rajamohanan dan Handang bertemu untuk membicarakan kesepakatan pemberian uang, Muhammad Haniv atas nama Dirjen Pajak mengeluarkan keputusan pembatalan tagihan pajak terhadap PT EKP.

Dengan demikian, tunggakan pajak PT EKP sebesar Rp52,3 miliar untuk masa pajak Desember 2014 dan Rp26,4 miliar untuk masa pajak Desember 2015 menjadi nihil. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya