Divonis Bebas di Turki, Handika Lintang Bisa Kuliah Lagi

Handika Lintang Saputra, mahasiswa Indonesia yang sempat ditahan aparat Turki atas tuduhan terlibat upaya kudeta.
Sumber :
  • Viva.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Setelah divonis bebas oleh pengadilan Turki pada Desember 2016 lalu, Handika Lintang Saputra, mahasiswa Indonesia yang dituduh ikut terlibat upaya kudeta atas Presiden Recep Tayyip Erdogan, kini telah kembali kuliah dan beraktivitas secara normal.

Eks Pejabat AS Terancam Hukuman Seumur Hidup Atas Upaya Kudeta Turki

Warga asal Wonosobo, Jawa Tengah itu, sejak sepekan lalu telah melanjutkan kuliah jurusan Matematika di Universitas Gaziantep, Turki. Meski sempat tak kuliah selama beberapa waktu, Handika masih tetap melanjutkan belajarnya di semester lima hingga lulus nanti.

Ibunda Handika, Supartiningsih, mengaku lega bahwa putra kesayangannya telah kembali beraktivitas normal pasca kasus berat yang menimpanya setahun terakhir.

Lebih dari 100 Orang Ditangkap di Turki

"Anak saya juga sudah berkirim kabar telah kuliah lagi di kampusnya dulu. Harapan kami dia akan baik-baik saja dan konsentrasi kuliah," kata Supartiningsih, Rabu 22 Februari 2017.

Dia mengaku telah menjenguk langsung Handika di Turki tiga hari lalu. Di sana, Supartingsih memastikan bahwa kini pemerintah Turki telah mencabut tahanan kota yang sempat dijatuhkan kepada putranya. 

Turki Kembali Pecat Ribuan Tentara dan Polisi

"Sekarang, anak saya tinggal di apartemen khusus mahasiswa Indonesia dekat Universitas Gaziantep," katanya.

Jaga Diri

Baik Supartiningsih dan suaminya, Basuki Raharjo, selalu berpesan agar cobaan yang telah terjadi bisa menjadi pelajaran berharga bagi Handika. Keluarga di Wonosobo juga mewanti-wanti agar Handika menjaga diri serta lebih selektif dalam memilih teman di Turki.

"Lebih baik jaga pergaulan, biar tidak dituduh macam-macam oleh pemerintah setempat. Karena situasinya memang belum stabil betul," kata Supartiningsih.

Rencananya, Handika dalam waktu dekat akan pulang ke kampung halamannya di Wonosobo. Namun kepulangannya masih menunggu jadwal libur di kampus.

Direktur Perlindungan Warga Negara dan Badan Hukum Indonesia di Kementerian Luar Negeri RI, Lalu Muhammad Iqbal, mengungkapkan bahwa pendampingan hukum terhadap Handika di Turki kini telah tuntas. Kini Handika diperbolehkan langsung melanjutkan studinya di negeri berjuluk Dua Benua itu.

"Iya, memang benar yang bersangkutan sudah kuliah di sana, kasusnya sudah kelar," kata Iqbal. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya