Kantor DPC Demokrat Madiun Disita KPK

Wali Kota nonaktif Madiun, Bambang Irianto, usai diperiksa penyidik KPK.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id – Tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai Kantor Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangu Harjo, Kota Madiun, disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wali Kota Madiun Nonaktif Divonis Enam Tahun Penjara

Kantor DPC Partai Demokrat Madiun itu disita karena diduga berasal dari tindak pidana pencucian uang (TPPU) Wali Kota Madiun, Bambang Irianto

"Benar, ada sejumlah tanah dan bangunan yang kami sita hari ini. Penyitaan terkait dengan penyidikan TPPU," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi awak media ihwal penyitaan kantor DPC Demokrat Madiun, Rabu, 22 Februari 2017.

Korupsi, Wali Kota Madiun Nonaktif Dituntut 9 Tahun

Selain kantor DPC Demokrat, penyidik KPK juga menyita kebun buah seluas 3.262 m2 dan beberapa tempat usaha terkait kasus Bambang. Lahan yang dijadikan tempat peternakan dan kebun itu beralamat di Jalan Tanjung Raya, Kelurahan Manisrejo, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Penyitaan itu dilakukan dengan pemasangan papan sita KPK.

Dalam perkara di KPK, Bambang Irianto dijerat tiga kasus. Pertama, Politikus Demokrat itu dijerat kasus korupsi atas Pembangunan Pasar Besar Madiun. Kedua adalah perkara gratifikasi. Ketiga yakni kasus pencucian uang.

KPK Siapkan 100 Saksi buat Terdakwa Korupsi Wali Kota Madiun

Oleh penyidik KPK, Bambang diduga menerima gratifikasi senilai Rp50 miliar. Adapun terkait TPPU, penyidik juga sudah menyita sekitar empat mobil mewah Bambang. (ase)

Ilustrasi - Wali Kota Madiun Maidi.

Wali Kota Madiun dan Istri Positif Terinfeksi COVID-19

Wali Kota Madiun Maidi mengumumkan bahwa dia dan istrinya positif terinfeksi COVID-19, berdasarkan hasil tes usap PCR, Sabtu.

img_title
VIVA.co.id
27 Juni 2021