Suap Bupati Banyuasin, Bagi-bagi THR Kapolres Hingga Kajari

Sidang suap Bupati nonaktif Yan Anton di PN Kelas I Palembang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Aji YK

VIVA.co.id – Wahyu Budi, staf keuangan di Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin menjadi saksi untuk terdakwa Bupati nonaktif Yan Anton Ferdian, Kepala Seksi Disdik Banyuasin Sutaryo, Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman, Kepala Sub Bagian Rumah Tangga, Rustami, dan Direktur CV Aji Sai Kirman di Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu 22 Februari 2017.

Apple to Allow Repair iPhone with Used Parts

Dalam sidang, Wahyu mengungkapkan fakta baru yakni adanya pemberian uang THR terhadap Kapolres Banyuasin yang saat itu dijabat oleh AKBP Prasetyo dan Kajari Banyuasin.
 
"Saya diperintahkan Pak Umar Usman untuk membagikan uang THR ke Kapolres Banyuasin Rp50 juta, Kajari Rp20 juta. Yang mencatat penerima THR juga saya," kata Wahyu.
 
Selain Kapolres dan Kajari, Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari serta Kanit Tipikor bersama Kasat Reskrim juga menerima uang masing-masing Rp5 juta.

"Uangnya dari Pak Umar Usman, saya cuma disuruh membagikan, katanya untuk THR. Sumber uang itu dari mana, saya tidak tahu," ujarnya.

Kecanduan Onani Berdampak Pada Pikiran dan Gaya Bicara, Begini Kata dr Boyke

Sementara itu, Kepala Bidang Program Dinas Pendidikan Banyuasin, Sadiman, yang juga menjadi saksi mengatakan, setiap tender di Dinas Pendidikan Banyuasin sudah ditetapkan nama pemenang proyeknya meskipun proses lelang belum dilakukan.

"Setiap lelang nanti ada surat yang masuk nama pemenangnya. Yang menyiapkan Sutaryo," kata Sadiman.

Klarifikasi Koleksi Tas Mewahnya, Netizen Singgung Kartika Putri Mirip Sandra Dewi

Menurut Sadiman, dia tidak dapat banyak berkutik meskipun Sutaryo adalah bawahannya. Sebab, terdakwa merupakan orang dekat Kepala Dinas.

"Dari kepala Dinas langsung ke Sutaryo untuk memberikan nama-nama pemenang proyek," ujarnya.

Sebelumnya, dalam fakta persidangan, sejak 2014-2016, Yan Anton disebut telah menerima uang gratifikasi sebesar Rp6,1 miliar dari rekanan Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin, Zulfikar Muharrami. Jumlah itu merupakan akumulasi gratifikasi sebesar 20 persen dari setiap proyek yang dimenangkan Zulfikar.

Sedikitnya 20 proyek pengadaan fisik bidang pendidikan yang dimenangkan Zulfikar. Pengadaan proyek itu merupakan tender pembelian alat peraga dan buku pelajaran SD hingga SMP.

Kasus korupsi itu terkuak setelah Yan Anton tertangkap tangan oleh KPK ketika hendak pergi beribadah haji ke Arab Saudi pada 4 September 2016. KPK menyita uang Rp299 juta dan US $11.200 dari Yan. Petugas juga menyita uang Rp50 juta dari Sutaryo dan bukti setoran biaya haji ke sebuah biro perjalanan haji yakni PT TB sebesar Rp531 juta. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya