Patrialias Akbar Curhat Belum Pernah Diperiksa KPK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim Mahkamah Konstitusi, Patrialis Akbar, kembali menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu, 22 Februari 2017.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Setelah menegaskan sangat menghormati KPK, Patrialis baru angkat bicara soal pengusutan kasusnya ini. Patrialis mengaku belum pernah di-BAP oleh penyidik KPK selama ini. Padahal, 14 Februari lalu, berdasar catatan VIVA.co.id, Patrialis juga dipanggil penyidik.
 
"Jadi, silakan sekarang saya diperiksa untuk pertama kali sejak saya ditahan, saya akan bicara apa adanya dengan KPK. Insya Allah kebenaran akan ada di pengadilan," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
 
Mengenai dugaan KPK bahwa dirinya menerima hadiah atau janji terkait uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis berdalih itu masuk materi. Mantan politikus PAN ini tak mau lagi mengomentari hal itu di depan publik.

"Saya tidak mau memberikan komentar yang berkaitan dengan materi perkara. Karena pertama sekali saya sudah komentar ya, saya tidak mau lagi komentar. Tentu saya konsisten dengan komentar saya itu," kata Patrialis.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tersebut mempersilakan KPK menelisik apa saja kepada dirinya soal kasus ini. Ia pun menyinggung persoalan pribadinya yang sempat ditulis sejumlah media.

"Jadi, saya akan memberikan kesempatan kepada KPK untuk memeriksa habis. Saya, semua orang yang diduga. Saya sudah bilang ke KPK, nanti ketemu di pengadilan. Tapi, saya mohon dengan hormat, saya sudah tahu, saya inventarisir, ada berita dan opini negatif yang menulis persoalan pribadi saya. Siapa yang mengizinkan orang lain menulis pribadi saya?" kata Patrialis Akbar. 

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang

Dalam perkara ini, selain Patrialis, penyidik KPK juga telah menjerat Direktur Utama CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan sekretarisnya Ng Fenny, serta satu perantara bernama Kamaludin sebagai tersangka. (ase)

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019