Pemuda Muhammadiyah Tersinggung Penolakan Pengacara Ahok

Ketua PP Muhammadiyah Prof Dr Yunahar Ilyas
Sumber :
  • Muhammadiyah.or.id

VIVA.co.id – Pengurus Pusat Pemuda Muhammadiyah tersinggung dengan sikap terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dan penasihat hukumnya, yang menolak kehadiran Yunahar Ilyas, sebagai ahli agama yang dihadirkan jaksa penuntut umum pada sidang ke-12, Selasa kemarin, 21 Februari 2017.

Ramadhan, Sekum Muhammadiyah: Hubungan Sesama Selama Pemilu 2024 Sempat Rusak, Harus Diperbaiki

Yunahar Ilyas dihadirkan sebagai ahli agama Islam dari Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Namun, kubu Ahok menolak kesaksian Yunahar Ilyas karena selain sebagai pengurus PP Muhammadiyah, Yunahar juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Sebagai kader Muhammadiyah kami merasa tersinggung dengan cara mereka," kata Sekretaris PP Pemuda Muhammadiyah, Pedri Kasman, dalam keterangan persnya, Rabu, 22 Februari 2017.

Tolak Usul Muhammadiyah, MUI Jelaskan Pentingnya Sidang Isbat

Padahal, Buya Yunahar dihadirkan jaksa penuntut umum sebagai ahli mewakili Pimpinan Pusat Muhammadiyah yang sudah di-BAP oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. "Beliau ditugaskan resmi oleh PP Muhammadiyah karena sesuai keahliannya," imbuhnya.

Menurut Pedri, Buya Yunahar Ilyas merupakan Ketua PP Muhammadiyah yang membidangi tarjih dan tabligh yang urusannya kajian-kajian keislaman dan fatwa. Di samping itu, Yunahar juga guru besar Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di bidang tafsir.

Makian Gara-gara Perbedaan Hilal Berujung Bui, Sesal Kemudian

"Beliau sudah menerbitkan banyak buku dan jurnal keislaman yang jadi rujukan di kampus dan masyarakat umum. Jadi dari sisi bidang ilmu yang dimiliki dan jabatannya Prof Yunahar sangat  layak dan kompeten sebagai ahli agama," terang Pedri.

Sementara itu, terkait alasan kubu Ahok bahwa Buya Yunahar Ilyas yang juga pengurus di MUI tidak bisa independen dalam memberikan keterangan ahli, dinilai Pedri tidak masuk akal. MUI dan Muhammadiyah adalah ormas Islam yang di dalamnya berhimpun para ulama yang ahli di bidang agama dengan berbagai cabang ilmunya.

"Kemana lagi penyidik dan jaksa mencari saksi ahli agama kalau bukan ke ormas Islam atau Perguruan Tinggi Islam?" tegasnya.

Pemuda Muhammadiyah mengapresiasi sikap majelis hakim yang tetap mendengarkan keterangan Prof Yunahar Ilyas di persidangan dalam kapasitasnya sebagai ahli. Jaksa dapat meyakinkan hakim bahwa ahli dari Muhammadiyah memiliki kompetensi dan sangat tepat dihadirkan sebagai ahli agama.

Dalam kesaksian di persidangan sebelumnya, Yunahar menegaskan bahwa memilih pemimpin berdasarkan agama merupakan hak konstitusional warga negara. Meskipun, Indonesia bukan negara yang berlandaskan hukum Alquran dan Hadis Nabi Muhammad SAW, namun memilih kriteria seorang pemimpin itu adalah hak setiap warga negara sesuai dengan keyakinannya.

"Memilih berdasarkan agama tidak melanggar konstitusi dan memecah belah. Tapi secara langsung akan memperkuat Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Yunahar Ilyas di persidangan.

Sayangnya, selama ahli dari Muhammadiyah itu memberikan keterangan di persidangan, tim penasihat hukum untuk terdakwa Ahok enggan bertanya kepada Yunahar. Mereka berdalih bahwa ahli dari Muhammadiyah ini tidak independen karena juga menjabat pengurus di Majelis Ulama Indonesia.

MUI telah mengeluarkan fatwa atau sikap keagamaan terkait pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. MUI menyatakan pernyataan Ahok tersebut termasuk penodaan terhadap Alquran, serta dianggap telah menghina ulama dan umat Islam.
 
Dalam rekomendasinya, MUI meminta penegak hukum wajib menindak tegas setiap orang yang melakukan penodaan dan penistaan Alquran, serta penghinaan terhadap ulama dan umat Islam sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya