Majelis Hakim Sidang Ahok Beri Jatah JPU Hadirkan Saksi Ahli

Tim pengacara Ahok memberikan pernyataan pada wartawan.
Sumber :
  • bayu januar/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Ketua Majelis Hakim sidang perkara dugaan penistaan agama, Dwiarso Budi Santiarto membatasi jatah Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi ahlinya, yaitu hanya dua kali persidangan lagi.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Dwiarso mengatakan, jika Majelis Hakim tak membatasi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU, persidangan perkara dugaan penodaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan memakan waktu lama.

"Catatan kami, ahli dari Jaksa Penuntut Umum tinggal lima (orang). Setelah majelis musyawarah, untuk kesempatan penuntut umum (menghadirkan saksi) kita batasi," ujar Dwiarso di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa 21 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Terkait teknis saksi yang akan dihadirkan pada sidang ke-12 dan 13 berikutnya, Majelis Hakim menyerahkan ke JPU untuk menentukan siapa saksi yang pertama memberikan keterangan.  "Maksimum dua kali persidangan lagi (untuk JPU menghadirkan ahli). Artinya, saudara terserah mau sistem 3 - 2, 4 - 1, atau 2 - 3. Setelah itu, kita kasih ke penasihat hukum menghadirkan saksi-saksi," kata Dwiarso.

Menanggapi hal itu, JPU Ali Mukartono, tak mempermasalahkan permintaan majelis hakim.  "Karena ahli saya tinggal lima, jadi permintaan majelis saya kira logis," ujarnya.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Adapun lima saksi ahli yang tersisa, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, dan ahli agama. Rencananya, salah satu yang akan dihadirkan, yaitu Imam Besar Front Pembela Islam Rizieq Shihab. Namun, semua itu baru akan ditentukan setelah rapat. "Rencana ada (Rizieq), tetapi nanti diputuskan, setelah besok kita rapat," ujarnya.

Sidang kesebelas perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) berlangsung sampai sekitar 14 jam. Sidang yang dimulai pukul 9.30 WIB ini baru selesai pukul 22.30 WIB. (asp)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022