Korban Pelecehan Seksual di Garut Bisa Lebih dari 50 Orang

Demo Perkosaan dan Pelecehan Seksual
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Polres Garut Jawa Barat, telah menetapkan RG (23) warga Kecamatan Karangpawitan Garut, sebagai tersangka pelaku pelecehan seksual kepada para siswa sebuah Sekolah Menegah Kejuruan di Garut. Dari hasil pemeriksaan sementara, diduga korban pelecehan seksual mencapai 50 orang lebih.

Driver Ojol Pelaku Pelecehan Pelajar SMP di Jaktim Ditangkap, Mengaku Sebelumnya Nonton Film Porno

Kapolres Garut, AKBP. Novri Turangga mengatakan, pihaknya sudah melakukan penangkapan dan menetapkan tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual. Pihak Polres masih terus meminta keterangan para korban dan saksi untuk mendalami kasus tersebut.

" Ya, RG telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual terhadap para siswa SMK," ungkap Kapolres Garut, Selasa malam, 21 Februari 2017.

Polres Garut Bongkar Sindikat Pembobol Minimarket Lintas Kabupaten, Dua Tersangka Diamankan

Penangkapan tersangka RG dilakukan petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim, Senin kemarin, 20 Februari 2017. Saat dilakukan penangkapan tersangka RG, tengah berada di lingkungan SMK, di mana para korban belajar.  "Kami tangkap, saat pelaku berada di SMK, tempat korban dan pelaku beraktivitas," ungkap Novri.

Novi melanjutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pihak penyidik menduga korban pelecehan seksual yang dilakukan RG, lebih dari 50 orang. Sebab, tersangka RG melakukan perbuatannya sejak 2013 lalu, sehingga banyak korban yang saat ini sudah lulus sekolah.

Viral Video Pria Berjaket Ojol Lecehkan Bocah Perempuan, Diduga di Surabaya

"Bisa saja korban akan terus bertambah, sekarang saja kami menduga hingga 50 lebih," ujarnya. (asp)

Ilustrasi pelecehan seksual

Lakukan Pelecehan Seksual pada Penumpang Angkot, Sopir di Aceh Dihukum Cambuk 154 Kali

Seperti yang dilakukan pria berinisial RD (26), yang melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang angkot. Imbas dari aksi bejatnya itu, kini dia dihukum cambuk.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024