Sejoli Bule Terdakwa Pembunuh Polisi Dituntut 8 Tahun Bui

Sejoli terdakwa pembunuh polisi di Bali menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 21 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Bobby Andalan

VIVA.co.id - Sejoli terdakwa pembunuh polisi di Bali dituntut delapan tahun penjara. Mereka adalah David Taylor warga Inggris dan Sara Connor asal Australia.

Warga Negara Australia Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Bali

Pasangan kekasih berbeda kewarganegaraan itu menjalani sidang terpisah di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa, 21 Februari 2017. Namun Jaksa Penuntut Umum menuntut mereka delapan tahun penjara atas perbuatannya menghilangkan nyawa Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) I Wayan Sudarsa.

Sejoli yang sedang dimabuk asmara itu dituntut delapan tahun bui sesuai Pasal 170 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Jaya Lantara, keterangan saksi-saksi bertalian dengan tindakan terdakwa yang nekat menghabisi nyawa Sudarsa di Pantai Kuta pada tahun 2016.

Kejaksaan Mempertimbangkan Cekal WNA terkait Korupsi Satelit Kemhan

Sara Connor, yang berusia 44 tahun, langsung menangis setelah mendengar tuntutan hukuman itu. Meski kekasihnya, David Taylor, yang membunuh, Sara dianggap turut menghilangkan nyawa Sudarsa yang bertugas di Polsek Kuta.

"Selain tidak kooperatif dalam proses persidangan, Terdakwa (Sara) juga ikut terlibat melakukan perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang," kata Lantara saat membacakan tuntutan.

Polisi Selidiki Dugaan Penganiayaan Terhadap Bule Ukraina di Bali

Kuasa hukum Sara, Robert T Khuana, menyebut tuntutan delapan tahun penjara untuk kliennya tidak masuk akal. Soalnya beberapa saksi yang dihadirkan di persidangan menyebut Sudarsa masih bergerak ketika Sara meninggalkannya.

"Tindakan pembunuhan yang mana yang dilakukan Sara? Justru terdakwa David yang mengakui melakukan tindakan terakhir, yang akhirnya korban dikatakan tidak lagi bergerak (meninggal dunia)," kata Robert usai sidang.

Keberatan itu akan dia beberkan dalam pledoi di persidangan selanjutnya. Dia juga menilai tuntutan jaksa berdasarkan imajinasi. "Jelas ini hanya imajinasi dari Jaksa tanpa melihat fakta dalam persidangan selama ini," katanya.

Rendahnya tuntutan Jaksa untuk David Taylor disebut karena perbuatan terdakwa yang dianggap meringankan, yakni bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan. David juga telah membuat permohonan maaf secara tertulis kepada keluarga korban.

Kuasa hukum David, Haposan Sihombing, menyatakan akan menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam pledoi. "Akan kami tuangkan ke dalam pledoi dalam sidang lanjutan terkait tuntutan Jaksa," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya