Jaksa Agung Dukung BNN Gunakan Aset Bandar Narkoba

Jaksa Agung Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id – Jaksa Agung M. Prasetyo mendukung alih fungsi markas jaringan pengedar narkotika menjadi kantor BNN dalam upaya pemberantasan narkotika. Beberapa kasus yang terjadi, penyelundupan narkotika tidak hanya dilakukan melalui pelabuhan atau jalur darat.

Simpan 5 Kg Sabu di Plafon Rumah, Bandar dari Kampung Bahari Ditangkap

"Kita lihat sendiri kan di lingkungan ini, di mana langsung menghadap ke laut. Sementara sekarang ini masuknya narkoba ke Indonesia bukan lagi melalui pelabuhan resmi, bandara resmi. Tapi melalui pelabuhan tikus atau pantai yang tidak terjaga," kata M. Prasetyo.

Salah satu aset tersebut adalah rumah mewah milik bos bandar narkoba, Pony Tjandra. Lokasi rumah berlantai 3 ini berada di kompleks perumahan elit di pinggir teluk Jakarta. Ada dua pos penjagaan yang harus dilewati untuk masuk ke dalam blok rumah tersebut.

Isi Garasi Petinggi Polisi yang Diduga Terlibat Suap Bandar Narkoba

Dari depan rumah, tidak akan disangka bagian belakang rumah tersebut terdapat dermaga. kapal berukuran sedang dapat masuk ke dalam dermaga tersebut.

Dermaga kayu itu, sebelumnya digunakan sebagai tempat bongkar muat narkotika. Kapal dengan mudah dapat keluar-masuk melalui dermaga tersebut tanpa terdeteksi.

Kapolrestabes Medan Rico Dicopot, Ini Sosok Penggantinya

"Waktu penggerebekan, ada dua kapal yang bersandar di sini. Saat ditangkap, mereka kabur dengan kapalnya," kata Kepala Humas BNN, Slamet Pribadi sembari menunjuk ke arah dermaga.

Pony merupakan narapidana kasus kepemilikan 57 ribu butir ekstasi. Dia ditangkap tim Polda Metro Jaya pada tahun 2006. Divonis hukuman seumur hidup pada pengadilan tingkat pertama, Pony akhirnya divonis 20 tahun penjara pada tingkat banding.

Selain rumah mewah ini, BNN juga menerima delapan aset lainnya yang berasal dari tindak pidana narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kejahatan narkotika.

Aset-aset tersebut berupa lahan dan bangunan yang berada di Cempaka Putih, Jakpus dan Bintara, Bekasi, 3 buah lahan kosong di Bogor, Jawa Barat dan 3 unit mobil. Asel-aset sitaan negara ini secara resmi diserahkan oleh Kejagung kepada BNN sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 455/KM.6/2016.

"Bagaimanapun, barang "setan" ini dapat kita manfaatkan untuk menangkap "setan" (bandar narkoba) lainnya" ujar Prasetyo. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya