Kasus Patrialis Akbar, KPK Sita CCTV Gedung MK

Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar saat mengenakan baju tahanan KPK
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita Closed Circuit Television (CCTV) di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang menjerat Patrialis Akbar. 

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, langkah pihaknya menyita CCTV MK dilakukan usai menggeledah lembaga penegak konsititusi tersebut. 

"KPK sudah menyita CCTV pada saat penggeledehan di MK," kata Febri di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2017. 

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Penyitaan ini untuk mendalami dugaan Kamaludin yang melakukan dua kali pertemuan dengan Patrialis Akbar di Gedung Mahkamah Konstitusi. Kamal diduga sebagai perantara suap dan telah ditahan penyidik KPK.  

Dalam kasus itu, KPK juga telah menetapkan pemilik CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan Sekretarisnya Ng Fenny, sebagai tersangka. (mus)

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang


 

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019