Sensitif, Imigrasi Hati-hati Beri Info soal Siti Aisyah

Akun facebook milik Siti Aisyah menggunakan nama Ar Shanty Febrinna, mengunggah foto terakhir pada 17 Desember 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Facebook @Ar Shanty Febrinna

VIVA.co.id – Dirjen Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengatakan telah memberikan semua informasi mengenai Siti Aisyah (25), WNI yang diduga terlibat pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara bernama Kim Jong-nam pada Senin, 13 Februari 2017 lalu di Malaysia.

Minta Uang Buat Bayar Utang dan Cicilan Motor, Fitri Tewas di Tangan Mantan Suami

"Saya juga memberikan update data kepada Bapak Menteri Hukum dan HAM. Jadi ini levelnya menteri karena ini sangat peka dengan kepentingan proses penyidikan oleh Kepolisian Malaysia," kata Ronny di Kantor Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin 20 Januari 2017.

Purnawirawan jenderal polisi menjelaskan bahwa informasi mengenai Siti Aisyah bersifat sangat sensitif sehingga hanya disampaikan satu pintu. Hal ini karena pemerintah Indonesia menghargai proses penyidikan yang sedang dilakukan polisi Malaysia.

Ketika Santet Gagal, Pembunuh Bayaran Akhirnya Dipilih Novi untuk Eksekusi Mertua

"Informasi-informasi seperti itu kami satu pintu, kalau tidak nanti liar dan akan mempengaruhi proses penyelidikan, pembuktian. Di Kepolisian Malaysia itu juga kalau kita lihat itu sangat cermat memberikan press release, makanya kami menjaga hal itu melalui Bapak Menkumhan dan Bu Menlu," paparnya.

Namun, Ronny mematikan, Siti Aisyah yang diduga terlibat pembunuhan Kim Jong-nam kakak tiri pemimpin Korea Utara Kim Jong-un memang adalah WNI.

Kronologi Pembunuhan Ibu dan Anak di Palembang, Korban Dieksekusi dengan Blencong

"Ya sementara Siti Aisyah memang WNI. Soal yang lain-lain mungkin lebih bagus kawan-kawan melalui Kemenlu," kata dia.

Sebelumnya Wakil Duta Besar RI untuk Malaysia, Andreano Erwin mengatakan pihak berwenang Malaysia belum memberi akses kekonsuleran untuk bertemu dengan tersangka Siti Aisyah.

Otoritas Malaysia masih meminta waktu untuk menuntaskan proses investigasi. Sejak insiden tewasnya kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, pihaknya langsung berangkat ke negara bagian Selangor untuk menemui perempuan asal Serang, Banten, itu.

"Kami masih menunggu. Sebab menurut hukum Malaysia, polisi bisa menahan seseorang sampai tujuh hari untuk kepentingan investigasi. Selama itu pula tidak diizinkan siapa pun termasuk pengacara untuk mendampingi," kata Andreano kepada VIVA.co.id, Senin, 20 Februari 2017.

KBRI bersama Kemlu dan Kepolisian Diraja Malaysia kata dia, akan terus berkoordinasi dengan institusi penegak hukum lainnya agar akses kekonsuleran segera diberikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya