Mendagri Sudah Terima Fatwa MA Terkait Ahok, Hasilnya?

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Danar Dono

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah menerima fatwa dari Mahkamah Agung terkait keputusan mengaktifkan kembali jabatan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, setelah masa cuti kampanye Pilkada DKI Jakarta usai.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Kendati telah menerima surat berisi fatwa dari MA terkait jabatan Ahok, Mendagri enggan mengungkapkan isi dari fatwa tersebut.

"Ya surat itu kan rahasia, enggak bisa saya umumkan. Sudah saya terima," kata Tjahjo di kantor Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Senin, 20 Januari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Sebelumnya, pemerintah melalui Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta pendapat hukum atau fatwa MA terkait pengaktifan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, di tengah statusnya sebagai terdakwa atas kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Permintaan fatwa itu menyusul keputusan Mendagri yang mengaktifkan Ahok dalam jabatannya menuai kontroversi dan ditentang sebagian pihak.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tjahjo mengaku pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Ahok, setelah masa cuti pilkada usai, didasarkan pada dakwaan Ahok sebagaimana yang register di pengadilan negeri. Di mana, Ahok dijerat pasal 156 dan 156 (a) KUHP.

"Dakwaan itu masih ada alternatif pasal ini atau alternatif pasal ini. Dua pasal yang ada alternatif ini ancaman lima tahun dan di bawah lima tahun," kata Tjahjo.

Menurut Tjahjo, keputusan yang diambilnya juga sudah melalui tahapan di Biro Hukum Kemendagri. Namun keputusan tersebut mengundang polemik di DPR dan para pemerhati hukum.

"Saya menghormati pendapat DPR, menghormati pendapat pakar hukum yang berbeda dengan saya, maka kami melaporkan kepada Presiden. Presiden mengarahkan ya sudah yang tertinggi ini adalah MA," tuturnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya