Irman Gusman Divonis Hari Ini

Irman Gusman
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA.co.id – Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Irman Gusman, menghadapi putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Senin, 20 Februari 2017. Irman sebelumnya dituntut 7 tahun penjara oleh Jaksa Penunutut Umum KPK karena dianggap terbukti menerima uang Rp100 juta dari pengusaha di Sumatera Barat.

Irman Gusman Tak Masuk DCT, Pemilu DPD RI di Sumbar Berpotensi Inkonstitusional

"Benar, hari ini agenda putusan," kata penasihat hukum Irman, Tommy Singh dikonfirmasi.

Selain dituntut pidana penjara selama 7 tahun, Jaksa KPK juga menuntut Senator asal Sumatera Barat itu membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan kurungan.

Irman Gusman Akui Pernah Pingin Maju Jadi Capres sebelum Jadi Tersangka Korupsi

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut supaya majelis hakim mencabut hak politik Irman Gusman. Pencabutan hak politik diminta berlaku hingga tiga tahun setelah Irman selesai menjalani pidana pokok.

Irman oleh jaksa dianggap melanggar Pasal 12 huruf b Undang Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

KPU Diminta Jalani Perintah PTUN DKI Masukkan Irman Gusman Jadi Calon DPD 2024

Dalam uraian Jaksa KPK, Irman disebut terbukti menerima suap Rp100 juta dari Bos CV Semesta Berjaya Xaveriandy Sutanto dan istrinya Memi. Selain itu, Irman juga diduga menggunakan pengaruhnya untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy. (ase)

DKPP periksa Ketua KPU RI Hasyim Asyari.

DKPP Jatuhkan Sanksi Peringatan Keras ke Ketua KPU

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada ketua KPU RI Hasyim Asy'ari dan Komisioner KPU lainnya.

img_title
VIVA.co.id
20 Maret 2024