Seng dan Paku Jadi Barang Bukti Kecurangan Pilkada Papua

Warga di Lany Jaya Papua memprotes praktik politik uang di Pilkada Serentak 2017 yang terjadi di sejumlah wilayah Papua, Minggu, 19 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Banjir Ambarita

VIVA.co.id – Pemilihan Kepala Daerah Serentak yang diselenggarakan di Kabupaten Lany Jaya Papua diwarnai kecurangan. Seorang oknum PNS yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pendidikan dan Pengajaran setempat, bahkan tertangkap tangan sedang melakukan politik uang (money politic).

Bamsoet Nilai Sistem Demokrasi Pemilu Langsung Perlu Dikaji Ulang karena Marak Politik Uang

Kejadian ini telah dilaporkan ke Panitia Pengawas Pemilu setempat. Sejumlah bukti seperti, uang senilai Rp41 juta, seng 80 lembar dan paku sebanyak 2 karton menjadi barang bukti.

"Kami harap segera ditindaklanjuti. Barang bukti ada, orang juga ada," kata Briur Wenda, calon bupati yang berpasangan dengan Paulus Kogoyas, Minggu, 20 Februari 2017.

SBY Minta Prabowo Perbaki Sistem Pemilu: Politik Uang Makin Menjadi, Lampaui Batas Kewajaran!

Di Papua, terdapat sepuluh daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2017. Salah satunya adalah Lany Jaya dengan menyertakan dua pasangan calon yakni, Briur Wenda-Paulus Kogoyas dan Befa Jigibalon-Yemis Kogoya.

Menurut salah seorang tokoh masyarakat Lany Jaya, Detius Yoman, yang dihubungi VIVA.co.id, tak menampik ada praktik politik uang di Pilkada Lany Jaya. "Ada pasangan calon yang sogok masyarakat dan itu terjadi hampir di semua TPS," katanya.

Singgung Politik Uang Pemilu 2024, AHY: Ugal-ugalannya Luar Biasa

Terpisah, Ketua Panwaslu Lany Jaya Nirikus Jawo mengakui telah menerima laporan kecurangan tersebut. Barang bukti dan aduan itu sedang dalam proses pemeriksaan. "Masih diproses apakah ini perdata atau pidana.”

Sementara itu, Yakien Wenda, komisioner KPU setempat, mengaku menunggu proses penyelidikan yang dilakukan oleh Panwaslu setempat. Sejauh ini, proses penghitungan suara di daerah itu masih belum rampung. Kendala geografis membuat proses penghitungannya memakan waktu.

"Kalau panwas anggap bermasalah, maka Pleno KPU tidak bisa digelar. Kami menunggu hasil panwas," kata Yakien. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya