Harapan KPK untuk Pengganti Patrialis Akbar di MK

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengharapkan pengganti Patrialis Akbar di Mahkamah Konstitusi (MK) punya integritas yang baik. Hal itu dianggap Saut sebagai syarat mutlak menjadi hakim MK.

Bantah Isu Taliban, Pimpinan KPK: Adanya Militan Pemberantas Korupsi

"Jadi ada orang yang rekam jejaknya bagus, tapi begitu dikasih kekuasaan dia goyah. Maka dari itu integritas ini adalah yang paling utama daripada track record," ujarnya di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Minggu 19 Februari 2017.

Saut melanjutkan, saat ini banyak penyelenggara negara, termasuk hakim, yang dipilih karena keahliannya dan jujur. Namun begitu diberi kekuasaan justru menyimpang dari sumpah etiknya.

"Kalau integritasnya baik, menurut saya itu ruang dan waktunya tak berubah, baik saat berkuasa maupun tak berkuasa," kata Saut.

Struktur KPK Gemuk, Dewas Sudah Ingatkan Firli Bahuri Cs

Saut juga menekankan supaya masyarakat tak terkecoh lagi dengan anggapan bahwa rekam jejak yang baik menandakan orang tersebut berintegritas.

Sementara untuk MK, Saut meminta lembaga penegak konstitusi itu membenahi total kontrol terhadap hakim. Ada standard operating procedure yang perlu diperketat, sehingga hakim tak bisa sembarang bertemu orang, serta tak bisa berada di tempat-tempat tertentu demi menjaga integritasnya.

KPK Tetapkan 3 Tersangka Baru Kasus Korupsi Dirgantara Indonesia

Misalnya, kata Saut, jika ingin bertemu seseorang, sebisa mungkin tidak dilakukan di lapangan golf atau restoran. Dalam pertemuan itu juga harus didampingi oleh orang lain sebagai pengawas. "Itu kan harus ada, etiknya seperti itu. Itu mengurangi beban hakim dan siapapun di republik ini sehingga bisa adil, jujur dalam memutuskan," kata Saut.

Kemudian dalam pengambilan keputusan, Saut memberi contoh setelah memutuskan perkara, hanya disimpan di tempat tertentu atau orang tertentu. "SOP harus dibuat detail, umpamanya kalau membahas putusan-putusan, disimpan siapa, jam berapa, kalau mau diumumkan Senin tapi sudah disepakati hari Minggu itu seperti apa. Kalau diputuskan diumumkan Senin, rapat Jumat, Sabtu, Minggu disimpan di mana. Jadi harus detail kalau ada orang yang menyimpang kita bisa tahu. SOP itu tak boleh ada celah orang bisa melakukan sesuatu apalagi kopiannya karena dengan itu kemungkinan transaksional itu ada," kata Saut.

Pada perkara ini, hakim konstitusi Patrialis Akbar diduga KPK telah membocorkan dokumen putusan judicial review Undang Undang Nomor 41 Tahun 2014. Selain Patrialis Akbar, penyidik menjerat importir daging, Basuki Hariman, dan sekretarisnya Ng Fenny, serta Kamaludin yang diduga selaku perantara. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya