Prajurit Kodam II Sriwijaya Pengedar Narkoba Ditangkap

Ilustrasi/Anggota Kodam II Sriwijaya
Sumber :
  • VIVAnews/ Aji YK Putra

VIVA.co.id – Seorang anggota TNI dari Kodam II Sriwijaya ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, lantaran diduga mengawal penjualan narkoba.

Cara Mahasiswa-Milenial Sumsel Dukung Ganjar Jadi Presiden 2024

Informasi yang dihimpun, penangkapan tersebut berlangsung di kawasan OPI Mall di Jakabaring Palembang, Sumatera Selatan, pada Kamis malam, 16 Februari 2017.

Awalnya petugas dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Selatan memancing pelaku dengan berpura-pura menjadi pembeli dan bertemu dengan oknum anggota TNI tersebut bernama Praka Riko Hidayat bersama dua warga sipil yang menjadi kurir narkoba.

Dikejar Polisi, Tersangka Narkoba Tabrak Warga di Kelapa Gading

Saat dilakukan transaksi, petugas langsung meringkus  Riko dan dua warga sipil itu untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan di ruang Ditres Narkoba Polda Sumsel.

Kapolda Sumsel Irjen Pol Agung Budi Maryoto saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut dan kini sedang dilakukan pengembangan.

Angin Puting Beliung Terjang Musi Rawas Utara, 58 Rumah Rusak

"Memang ada satu oknum TNI. Sekarang sudah dibawa ke Denpom II Sriwijaya untuk diperiksa," kata Agung, Jumat, 17 Februari 2017.

Terpisah, Kepala Penerangan Kodam II Sriwijaya Kolonel Inf Syaeful Mukti Ginanjar mengatakan, pihaknya akan melakukan tindakan tegas kepada anggotanya tersebut yang tertangkap tangan mengawal penjualan narkoba.

"Jelas dilakukan tindakan tegas, anggota tersebut dipastikan akan dipecat. Sekarang masih dalam penyidikan pihak Denpom untuk pengembangan dan tindakan hukum," ujar Syaeful.

Dia melanjutkan, selama 2016 sebanyak lima oknum anggota TNI telah dilakukan pemecatan secara tidak hormat lantaran terlibat narkoba.

"Di tahun 2017, ini kasus pertama. Sebelumnya sudah diimbau, baik PNS maupun prajurit TNI agar tidak main-main untuk kasus narkoba. Bila terbukti semuanya akan dipecat," kata Kapendam II Sriwijaya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya