KPK Akhirnya Akui Pernah Periksa Adik Ipar Jokowi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi mengakui pernah memeriksa adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, terkait kasus dugaan suap penghapusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia dengan tersangka Ramapanicker Rajamohanan Nair. 

Mendag Lutfi Dinobatkan Jadi Pemimpin Terpopuler oleh Warganet

Dikatakan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, pemeriksaan tersebut dilakukan pada medio Januari 2017.

"Arif Budi Sulistyo pernah dilakukan pemeriksaan dalam tahap penyidikan pada pertengahan Januari lalu," kata Febri Diansyah di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2017. 

Menteri LHK: Pembangunan Tak Boleh Terhenti Atas Nama Deforestasi

Meski begitu, Febri enggan membeberkan detail alasan lembaganya tak merilis  Arif dalam jadwal pemeriksaan seperti laiknya saksi-saksi di KPK. Mantan Peneliti ICW tersebut hanya memastikan itu kewenangan penyidik.  

"Ada kebutuhan-kebutuhan dan strategi penyidikan agar penyidik fokus substansi penanganan perkara dan sampai bisa menyusun dakwaan untuk tersangka yang jadi terdakwa," ujar Febri.

Menko Luhut Ingatkan Visi Poros Maritim Dunia Harus Terealisasi

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno sebesar Rp6 miliar, terkait pengurusan pajak PT EK Prima Ekspor Indonesia. 

Dari jumlah itu, sebagian uang akan diberikan kepada Kakanwil DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv. Namun ketika baru terjadi penyerahan pertama yakni Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap KPK.

Dalam dakwaan Jaksa KPK kepada Rajamohanan, ternyata muncul Arif Budi Sulistyo dan Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi yang dikatakan Jaksa KPK turut membantu praktik suap miliaran tersebut.

Jaksa KPK Moch Takdir Suhan yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo, juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan. 

"Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," kata Takdir.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya