Proses Laporan SBY, Polisi Janji Profesional

Antasari Azhar dan Susilo Bambang Yudhoyono saat bertemu beberapa tahun silam.
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVA.co.id – Polisi berjanji akan profesional dan objektif menangani laporan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY ke Badan Reserse Kriminal Polri.

Mantan Wakapolri Singgung Penembakan Antasari Azhar di Sidang Hendra Kurniawan

"Ini laporan Partai Demokrat kan berarti mewakili Pak SBY, itu yang menjadi bagian yang harus kami research secara proposional dan objektif," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar di Jakarta Selatan, Kamis, 16 Februari 2017.

Dia mengatakan, laporan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar. Namun hal itu masih harus diteliti lagi.

Antasari: Sejak Dulu Lapas Disebut Tak Manusiawi, Tapi Tak Ada Solusi

"Laporan dari pihak yang mewakili Pak SBY kami pelajari untuk melihat secara jernih," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua KPK, Antasari Azhar dilaporkan anak buah SBY yang merupakan pengurus Partai Demokrat yakni oleh Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Didi Irawadi Syamsudin dan Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari.

Jenderal BHD, Eks Kapolri yang Terseret Kisruh Ayu Ting Ting

Mereka melaporkan Antasari Azhar ke Bareskrim Polri terkait penyataan Antasari yang menyebut SBY menyuruh CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo untuk meminta kepada Antasari agar tersangka besan SBY, Aulia Pohan tidak ditahan KPK. Aulia pada saat itu memang menjadi tersangka KPK.

"Baru saja melaporkan surat laporan dari pak SBY terhadap fitnah dan pencemaran nama baik yang dilakukan saudara Antasari Azhar. Jadi tanda terima laporan sudah saya terima," kata Didi Irawadi. (mus)

Ketua KPK Firli Bahuri

3 Ketua KPK yang Berurusan dengan Polisi, 1 di Antaranya Sampai di Penjara

Diperiksanya Firli Bahuri ini menambah panjang catatan kelam terlibatnya orang nomor satu di KPK dalam kasus hukum hingga harus berurusan dengan polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2023