Bachtiar Nasir Kembali Diperiksa Polisi

Ustaz Bachtiar Nasir.
Sumber :
  • Pius Yosep Mali - VIVA.co.id

VIVA.co.id – Polisi kembali menjadwalkan pemeriksaan kedua terhadap Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia atau GNPF MUI, Ustaz Bachtiar Nasir terkait kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Keadilan untuk Semua.

Indonesia Jadi Anggota Penuh Satgas Aksi Keuangan di FATF, Ini Tujuannya

Kuasa Hukum Bachtiar Nasir, Kapitra Ampera mengatakan, bahwa dalam pemeriksaan kliennya, polisi menindaklanjuti pemeriksaan sebelumnya yang belum rampung.

"Ini pemeriksaan lanjutan saja yang kemarin sesuai dengan surat panggilan Senin kemarin tentang saksi dugaan tindak pidana pencucian uang dan yayasan," kata Kapitra Ampera di Bareskrim, Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis 16 Februari 2017.

Jokowi Sempat Malu karena Indonesia Belum Jadi Anggota Penuh FATF

Menurut Kapitra, dalam pemeriksaan ini, Bachtiar Nasir tidak memiliki kesiapan khusus. Dalam kesempatan itu, Kapitra juga membantah bahwa kliennya mengenal orang dengan inisial IA yang merupakan pegawai bank BNI Syariah dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan dana yayasan.

"Enggak ada itu, orang dia orang bank. Ini melalaikan, kelalaian itu personal, personal betul sifatnya tidak melibatkan orang lain," katanya.

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis juga Dijerat Pasal TPPU

Selain itu, pengacara itu juga membantah bila Bachtiar Nasir yang telah mencairkan atau mengalihkan dana untuk aksi Bela Islam III di Jakarta.

"Mana ada mengalihkan, alihkan itu persisnya jahat. Itu uang kita sendiri, kita ambil kita gunakan untuk kegiatan keagamaan, gitu loh ambil uangnya sendiri," ujarnya.

Perkara kasus dugaan pencucian uang ini berawal dari adanya ajakan untuk berdonasi di aksi Bela Islam 212 yang digagas oleh jajaran Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Dana yang terkumpul jumlahnya diketahui mencapai Rp4 miliar.

Selain itu diedarkan selebaran di jejaring media sosial agar masyarakat bisa menyalurkan dananya untuk kegiatan tersebut yang diduga lalu ditampung di rekening Yayasan Keadilan untuk Semua.

Pengusutan perkara ini terkait adanya laporan polisi nomor LP/123/II/2017/Bareskrim pada tanggal 6 Februari 2017 serta surat perintah penyidikan nomor SP.sidik/109/II/2017/Dit Tipideksus, terbit tanggal 6 Februari 2017. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya