Kasus Suap, KPK Periksa Ketua MK

Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, Kamis, 16 Februari 2017.

MK Tolak Eksepsi Tim Jokowi soal Berkas Gugatan Baru Prabowo

Arief akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap uji materi UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"Arief Hidayat akan diperiksa untuk tersangka NGF (Sekretaris CV Sumber Laut Perkasa, Ng Fenny)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jl. Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Tim Hukum Prabowo Singgung Biaya Fotokopi Berperkara di MK Miliaran

Selain Arif, dalam mengusut kasus tersebut, penyidik juga memanggil tiga hakim MK lainnya, yakni Maria Farida Indrati, Aswanto, dan Suhartoyo. Terdapat juga nama Sekjen MK, Guntur Hamzah, dan Panitera Pengganti MK, Ery Satria, yang turut diperiksa terkait penyidikan kasus ini.

"Sekjen MK, Panitera Pengganti MK, dan tiga hakim MK lainnya juga akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NGF," kata Febri.

Polri Ungkap Estimasi Massa Aksi MK yang Turun ke Jalan

Selain para saksi di lingkungan MK, hari ini penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal Perhimpunan Peternak Sapi dan KerbauĀ  Indonesia, Rochadi Tawaf, dan seorang swasta bernama Kuswandi Wangidjaja.

"Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Ng Fenny," kata Febri.

Pada perkara ini, selain Fenny, penyidik telah menjerat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar, Direktur CV Sumber Laut Perkasa Basuki Hariman dan seorang perantara bernama Kamaludin. (mus)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya