KPU Akan Rekap Hasil Pemungutan Suara Pilkada Secara Manual
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA.co.id – Komisi Pemilihan Umum menyatakan, sistem informasi penghitungan suara di Pilkada serentak 2017 yang dimuat dalam situs resmi kpu.go.id, merupakan data sementara untuk pembanding.
Hasil resmi Pilkada tetap menggunakan rekapitulasi manual dan berjenjang sesuai amanah Undang-undang.
"Publik harus mengetahui hasil Pilkada ini. Sistem hitung ini juga sebagai alat kontrol bagi penyelenggara Pemilu dan masyarakat, supaya tidak terjadi kecurangan rekapitulasi di tingkat PPK, kabupaten/kota, dan provinsi," kata komisioner KPU Arief Budiman, Kamis, 16 Februari 2017.
Menurut KPU, aturan di Indonesia memperbolehkan partisipasi lembaga survei untuk melakukan exit poll dan quick count.
Namun hasilnya pasti berbeda dengan KPU, karena mereka hanya menggunakan sampel beberapa tempat, sedangkan sistem hitung KPU menggunakan hasil di semua TPS yang ada.
Seperti diketahui, kemarin KPU telah menggelar pemilihan kepala daerah secara serentak di 101 wilayah pemilihan. Dalam pemilihan itu ada 153 pasangan calon yang bersaing meraih simpati masyarakat. (hd)