DPR Ingatkan Risiko Hukum jika Antasari Tak Punya Bukti

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar (kanan), dalam konferensi pers di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Selasa, 14 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA.co.id - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Bambang Soesatyo, meminta mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, membuktikan pengakuan kriminalisasi kepadanya.

Prabowo Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Sempat Digembleng Sarwo Edhie

Begitu juga tuduhan kepada Presiden keenam RI, Susilo Bambang Yudhoyono, yang disebutnya mengetahui semua fakta tentang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, bos PT Putra Rajawali Banjaran.

"Siapapun warga negara kita, termasuk Antasari (Azhar), kalau merasa dia dikriminalisasi, ya, dibuka dengan bukti-bukti," kata Soesatyo saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Rabu, 15 Februari 2017.

Kenang Kebersamaan dengan SBY di Akmil, Prabowo: Beliau Terbaik, Saya Taruna Nakal

Jika Antasari tidak mempunyai bukti dalam mengungkap kriminalisasi itu, termasuk tuduhan kepada SBY, dia akan berurusan lagi dengan hukum. “Konsekuensinya, manakala enggak ada cukup bukti, pihak SBY bisa melakukan gugatan balik. Biarkan hukum menyelesaikan," katanya.

Lapor Bareskrim Polri

Prabowo Diberi Lukisan Tangan oleh SBY Saat Hadir Silaturahmi dan Bukber Partai Demokrat

Antasari mendatangi kantor Bareskrim Polri di Jakarta pada Selasa siang, 14 Februari 2017. Dia berniat membicarakan perkara yang pernah dialaminya seputar pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Namun dia tak menjelaskan terperinci tentang perkara itu. “Kalau cerita sekarang nanti sepotong-sepotong.”

Dalam konferensi pers, Antasari meminta SBY bicara jujur kepada publik tentang pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. "Kepada Bapak Susilo Bambang Yudhoyono, jujur. Dia tahu perkara saya ini," katanya.

Antasari juga menyebut SBY termasuk orang yang telah mengkriminalisasinya sehingga jabatan dan profesinya hilang. SBY, katanya, sangat tahu semua fakta seputar kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, termasuk siapa yang dia perintahkan untuk merekayasa peristiwa itu.

Dia pun memohon Ketua Umum Partai Demokrat itu mengungkapkan siapa sesungguhnya yang membunuh Nasrudin Zulkarnaen. "Saya minta Pak SBY jujur; terbukalah pada publik; terbukalah pada kita semua. Saya sudah mengalami penjara delapan tahun," ujarnya.

Adik Nasrudin Zulkarnaen, Andi Syamsudin, yang bersama Antasari dalam kesempatan itu, mengatakan bahwa kedatangan mereka ke Bareskrim Polri salah satunya untuk menindaklanjuti pesan singkat (SMS) yang telah menyudutkan Antasari.

"Kami akan melaporkan dahulu orang tersebut, yaitu Elsa dan Jefri, terkait bahwa mereka melihat SMS dari handphone Almarhum (Nasrudin Zulkarnaen); bahwa ada SMS berbunyi demikian (tidak dijelaskan),” ujar Andi Syamsudin.

Namun Andi mengaku belum mengetahui detail latar belakang Elsa dan Jefri. Bahkan, menurutnya, Zulkarnaen juga tidak pernah bertemu dan mengenal mereka.

"Pertanyaannya: kenapa Elsa dan Jefri berada di Rumah Sakit Cipto (Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta) pada saat autopsi; ada mereka berdua, dan langsung menyamperi saya dan menyatakan ada SMS tersebut. Ini yang membuat saya bertanya: siapa sih yang membuat skenario itu," ujarnya.

Bebas

Antasari telah menjalani hukuman atas perkara pembunuhan Nasruddin Zulkarnaen. Namun dia menyangkal pembunuhan itu hingga dia mendapatkan grasi dari Presiden Joko Widodo pada Januari 2017. Antasari berjanji membongkar kasus yang membuatnya lengser sebagai Ketua KPK dan menjadi pesakitan.

Antasari Azhar bebas bersyarat pada Kamis, 10 November 2016. Dia keluar Lembaga Pemasyarakatan Tangerang di Banten pada hari itu. Dia dijemput istri, anak-anak, dan cucu-cucunya, serta keluarga inti di Lapas.

Dia telah menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan di Lapas Tangerang. Waktu itu sama dengan dua per tiga masa hukuman yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 11 Februari 2010.

Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Februari 2010. Dia terbukti bersalah terlibat kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen, pada 2009. Dia bebas bersyarat setelah mendapatkan remisi 53 bulan 20 hari.(adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya