Antasari Tuduh SBY, KPK Klaim Tak Bisa Diintervensi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tak bisa diintervensi pihak manapun. Meski lembaga ini, dipimpin oleh lima orang pimpinan yang berasal dari produk politik.

Mantan Wakapolri Singgung Penembakan Antasari Azhar di Sidang Hendra Kurniawan

Demikian diungkapkan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, menanggapi pernyataan mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, yang mengatakan bahwa Presiden RI ke-6, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), melalui CEO MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, pernah meminta agar KPK tidak menahan mantan Deputi Bank Indonesia, Aulia Pohan, dalam kasus aliran dana BI.

"KPK berulang kali menyampaikan bahwa penanganan perkara di KPK itu melibatkan tidak hanya pimpinan yang berjumlah lima orang, tidak hanya ketua yang satu orang, ada empat komisioner yang lain, tapi ada jajaran penyidik di sini, juga terdapat tim-tim yang menangani subtansi perkara tersebut," kata Febri dikonfirmasi di kantornya, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa 14 Februari 2017. 

Sulit Berkemih Hingga Ejakulasi Darah Tanda Kanker Prostat

Febri menambahkan, di lembaganya telah terbangun sebuah sistem yang baik, sehingga tak mungkin dengan satu dua orang pimpinan bisa mengatur “pesanan” dari pihak luar, baik penguasa maupun keluarganya. Apalagi, Febri menekankan, Aulia Pohan yang merupakan besan SBY dalam perkaranya juga telah divonis pengadilan dan ditahan Jaksa KPK.

"KPK sudah membangun sistem yang baik, jadi kalau pun ada upaya pihak lain untuk memengaruhi itu tidak bisa. Kami tetap konsen pada sistem penanganan perkara yang ada di KPK, dan hal itu terjadi bukan hanya di satu periode kepemimpinan saja, tetapi juga terus dijaga dari periode kepemimpinan pertama sampai dengan saat ini," kata Febri.  (one)

SBY Akan Jalani Pengobatan Kanker, Dijadwalkan Tiba di AS Kamis Pagi
Ketua KPK Firli Bahuri

3 Ketua KPK yang Berurusan dengan Polisi, 1 di Antaranya Sampai di Penjara

Diperiksanya Firli Bahuri ini menambah panjang catatan kelam terlibatnya orang nomor satu di KPK dalam kasus hukum hingga harus berurusan dengan polisi.

img_title
VIVA.co.id
25 Oktober 2023