- VIVA.co.id/Syaefullah
VIVA.co.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, melaporkan masalah yang menimpa dirinya ke kantor Badan Rerserse Kriminal Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.
Laporan Antasari itu tertuang dalam LP/167/II/2017/Bareskrim tanggal 14 Februari 2017. Antasari melaporkan pelaku dengan tindak pidana persangkaan palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318 juncto 417 KUHP.
"Itu adalah perbuatan penguasa, pejabat yang ditunjukkan dalam hal ini, yang menghilangkan baju korban. Tapi di 417 itu tidak menyebutkan baju korban. Menghilangkan, menghapus, apalah segala macam di situ. Nah, itu yang saya laporkan hari ini," ujar Antasari di kantor Bareskrim Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Februari 2017.
Untuk itu, Antasari meminta kepada penyidik kepolisian agar dapat menindaklanjuti laporannya tersebut, agar perkaranya bisa terungkap. Dan jangan seperti perkara yang pernah dilaporkan kepada dirinya.
"Tentunya, nanti penyidik, saya persilakan, mau butuh saksi siapa, kami siapkan, dan bagaimana konstruksi hukumnya, silakan mereka," katanya.
Namun, dalam laporan Antasari tidak disebutkan siapa terlapor dan hanya tertulis masih dalam lidik. (one)