Suap Pajak, Nama Mirip Adik Ipar Jokowi Ada di Dakwaan KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Nama yang sama persis dengan nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, muncul dalam dakwaan yang dibuat Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia, Ramapanicker Rajamohanan Nair.

Jokowi Yakin Indonesia Bisa Dapat 61 Persen Saham Freeport Indonesia, Meski Alot Negosiasinya

Arif dalam dakwan itu disebut turut membantu praktik suap antara Rajamonahan dengan pejabat Ditjen Pajak, Handang Soekarno.

Dikonfirmasi apa Arif dimaksud adalah kerabat dekat Presiden Jokowi, Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa merincikannya. Namun, Febri membenarkan uraian Jaksa KPK bahwa Arif diduga turut membantu dalam praktiks suap miliaran rupiah ini.

Gus Miftah Curiga Jokowi Pilih Bahlil Lahadalia Jadi Menteri Karena Lucu, Bukan Prestasi

"Kami harus cek dahulu dan pastikan kepada tim yang menangani. Tentu nama-nama yang disebutkan sesuai kapasitas masing-masing dalam perkara itu,” kata Febri di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2017.

Ia menuturkan, bahwa ada di antara nama-nama tersebut yang memiliki hubungan kekeluargaan dan hubungan lain dengan pejabat di Indonesia, tentu dipisahkan oleh KPK.

Jokowi Tegaskan Freeport Bukan Milik Amerika Lagi, tapi Indonesia

“Karena fakta yang kami butuhkan adalah porsi dari tersangka dan saksi dalam rangkaian peristiwa. Tapi kami akan pastikan lagi (identitasnya)," kata dia.

Sebelumnya, dalam dakwaan KPK, sejumlah orang diduga terlibat dalam perkara suap antara Rajamohanan Nair dan Handang Soekarno, di antaranya Arif Budi Sulistyo dan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Meski begitu, Jaksa tidak menuturkan jelas identitas Arif Budi Sulistyo ini. Hanya peran Arif dalam membantu suap tersebut. Ini berbeda dengan nama lain yang disebut KPK, contohnya yakni Dirjen Pajak yang dirincikan jabatan serta perannya dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, Rajamohanan didakwa menjanjikan fee kepada Handang sebesar Rp6 miliar terkait pengurusan pajak PT Eka Prima Ekspor Indoensia. Dari jumlah tersebut sebagian uang akan diberi kepada Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv. Namun, saat baru terjadi penyerahan uang pertama sebesar Rp1,9 miliar, Handang dan Rajamohanan ditangkap oleh petugas KPK.

Jaksa KPK, Moch Takdir Suhan yang menangani perkara ini dikonfirmasi sosok Arif Budi Sulistyo juga mengaku belum bisa membeberkannya saat ini. Ia menjanjikan semua akan diungkap seiring berjalannya persidangan.

"Semua nama yang disebutkan dalam surat dakwaan, mengenai peran-perannya akan dikonfirmasi lebih lanjut di persidangan," kata Jaksa Moch Takdir.?Sampai berita ini dibuat, VIVA.co.id belum berhasil mengkonfirmasi kepada pihak Istana Negara, keluarga Presiden Jokowi, maupun Arif Budi Sulistyo.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya