Ketua MA Belum Terima Permintaan Fatwa Pengangkatan Ahok

Ketua Mahkamah Agung, Muhammad Hatta Ali (kanan).
Sumber :
  • ANTARA/Prasetyo Utomo

VIVA.co.id – Ketua Mahkamah Agung, M. Hatta Ali, mengaku belum menerima surat mengenai permintaan fatwa MA oleh pemerintah terkait pengangkatan kembali, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta, meskipun Ahok dalam posisi sebagai terdakwa dalam kasus penistaan agama.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

Meski belum membaca surat permintaan itu, Hatta mengakui telah mendengar Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo akan menemuinya terkait polemik pengangkatan Ahok sebagai Gubernur kembali.

"Mendagri tadi saya baca di running text akan menyerahkannya ke MA," kata Hatta Ali di kantor MA, Jakarta, Selasa, 14 Februari 2017.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

Atas dasar munculnya permintaan fatwa itu, Hatta Ali enggan berkomentar terkait kisruh pengangkatan Ahok kembali. "Karena itu saya tidak bisa mengomentari. Saya juga belum membaca, untuk itu saya tidak boleh menjawab seadanya tanpa melihat konteks masalahnya," papar Hatta.

Menurut Hatta, untuk membuat fatwa bukanlah hal yang mudah dan memerlukan waktu. Sehingga MA belum tentu bisa memenuhi keinginan pemerintah tersebut. "Kita harus betul-betul korek dan meneliti permasalahan. Tidak gampang kita mengeluarkan fatwa," tegasnya.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Hatta, yang baru saja terpilih kedua kalinya sebagai Ketua MA, menjawab secara diplomatis ketika ditanyai anggapan bahwa fatwa MA terkait Ahok ini sangat penting untuk meredakan situasi politik saat ini.

"Kalau untuk meredam ya bisa dari instasi yang bersangkutan menentukan sikap," imbuhnya.

Sebelumnya, Mendagri Tjahjo Kumolo akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait keputusan mengembalikan jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, dalam statusnya sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama.

Mendagri akan meminta fatwa atau pendapat hukum MA terkait kisruh pengangkatan kembali Ahok sebagai Gubernur DKI, di tengah statusnya sebagai terdakwa. Tjahjo akan berhati-hati dalam kasus ini dan akan menerima apapun keputusan MA kelak. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya