Jadi Tersangka Suap, Patrialis Akbar Dukung KPK

Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar kembali menjalani pemeriksaan tersangka di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 14 Februari 2017. Patrialis Akbar tampak ditemani seorang pengacara, Soesilo Ari Wibowo.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Meski membantah menerima hadiah atau janji terkait uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Patrialis Akbar mengatakan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan penyidik KPK.

"Pertama saya ingin sampaikan saya sangat menghormati KPK di dalam melaksanakan tugasnya. Berdirinya KPK ini saya memiliki kontribusi yang besar," kata Patrialis Akbar di kantor KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Mantan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengaku turut andil dalam pembentukan UU KPK, hingga lembaga tersebut eksis di negeri ini. Bahkan, Patrialis yang kala itu menjabat Menteri Hukum dan HAM, pernah dua kali menjabat ketua panitia seleksi calon pimpinan KPK.

"Jadi saya memiliki komitmen bagaimana KPK ini bisa berjalan dengan baik. Jadi kasih kesempatan KPK untuk bekerja," ujar Patrialis Akbar.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Disinggung mengenai kasusnya, Patrialis Akbar enggan menjawab. Dia justru meminta media tetap membangun pemberitaan yang positif dengan berimbang.

"Saya nggak menyalahkan siapa-siapa. Tolonglah dibangun opini yang positif. Jangan opini yang negatif. Jangan pakai praduga bersalah. Pakai praduga tak bersalah. Janganlah kita suka ghibah, fitnah, gunjing menghancurkan orang lain. Biarkan proses ini berjalan, nanti tempatnya di pengadilan," kata Patrialis Akbar.

Untuk diketahui, pada hari ini juga penyidik KPK memanggil dua hakim MK, Anwar Usman dan Wahiduddin Adams untuk diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara dugaan suap terkait uji materi Undang-Undang nomor 41 tahun 2014, penyidik telah menjerat empat orang tersangka. Mereka yakni Patrialis Akbar, Importir daging Basuki Hariman serta sekretarisnya Ng Fenny, dan orang yang diduga sebagai perantara suap, Kamaludin. (adi)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya