Sikap MUI Jabar soal Alquran yang Dicoret-coret

Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Adi Suparman.

VIVA.co.id - Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat menyatakan bahwa temuan Alquran yang dicorat-coret dengan gambar kaki disertai dengan tulisan berkonten negatif di Kota Sukabumi, merupakan bentuk penistaan kitab suci.

Marak Kasus Penistaan Agama di Pakistan, Perempuan Muda Divonis Mati

Sekretaris MUI Provinsi Jawa Barat, Rafani Akhyar, berharap aparat keamanan segera menangkap pelaku penista kitab suci.

"Kami sangat jelas menyayangkan, itu termasuk penistaan, penghinaan. Karena bagaimanapun, kitab suci, kita menyentuhnya saja, kita harus wudhu," tegas Rafani di Kantor MUI Provinsi Jawa Barat, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa, 14 Februari 2017.

Ferdinand Hutahaean Tulis Surat Permohonan Maaf dari Penjara

Dalam tulisan tersebut, berisikan 'ayat ayat setan, penabur kebencian, kata-kata teror, sumber perselisihan, perpecahan bangsa, para penganut dan pembelanya tidak layak hidup di negeri nusantara tercinta'. Bahkan, dalam kolom asmaul husna, digambarkan dua telapak kaki di tengahnya terdapat tulisan Allah dan Muhammad disertakan kalimat 'ayat-ayat syetan, pembodohan.'

Rafani menginginkan penista kitab suci harus ditangkap. Karena jelas, tindakan itu merupakan penghinaan.

Hehamahua Khawatir Ferdinand Cuma Tumbal, Rofi'i: Suudzon

Sebelumnya, warga menemukan adanya Alquran yang dicorat-coret dan ditulisi kata-kata yang tidak pantas, Senin, 13 Februari 2017. Mereka kemudian menyerahkannya kepada Polres Sukabumi di kantor MUI Kota Sukabumi. (ase)

Terdakwa kasus penistaan agama M Kace menjalani persidangan pembacaan tuntutan

M Kece Dituntut 10 Tahun Penjara

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 10 tahun penjara untuk terdakwa M Kece terkait kasus penistaan agama.

img_title
VIVA.co.id
24 Februari 2022