Mendagri Mau Konsultasi ke MA Soal Penonaktifan Ahok

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo.
Sumber :
  • Moh Nadlir/VIVA.co.id

VIVA.co.id – Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku akan berkonsultasi dengan Mahkamah Agung terkait keputusan mengembalikan jabatan Gubernur kepada Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Padahal, status Ahok saat ini sebagai terdakwa kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, namun sejak Minggu kemarin kembali kerja jadi Gubernur DKI setelah cuti kampanye Pilkada habis.

Ahok Sebut Pertamina Bisa Tetap Untung Bila Tak Naikkan Harga BBM 2022

"Kami lebih enak minta ke MA untuk pendapat hukumnya," kata Tjahjo usai rapat di kantor Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan di Jakarta, Selasa 14 Februari 2017.

Tjahjo menjelaskan keputusan mengembalikan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta berdasarkan banyak pertimbangan, termasuk melihat pada kasus-kasus sebelumnya.

Hasto dan Ahok Sampaikan Pesan Megawati untuk Politisi Muda

"Menurut kami ada tafsir-tafsir yang ini saya harus adil, karena kemarin ada gubernur yang terdakwa tidak kami berhentikan juga ada, karena ancamannya di bawah lima tahun," paparnya.

Politikus PDIP ini menagakui dalam kasus Pilkada DKI Jakarta memang mendapat banyak sorotan, sehingga pemerintah termasuk Kemendagri harus berhati-hati.

Ruko Milik Ahok di Medan Terbakar, Tiga Orang Alami Luka Bakar

Tjahjo memastikan akan menerima apapun keputusan MA terkait masalah Ahok yang saat ini menjadi polemik.

Minta Fatwa

Sebelumnya Ketua Umum Pimpinan Pusat atau PP Muhammadiyah, Haedar Nashir, mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait perbedaan pandangan mengenai pengaktifan kembali Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alas Ahok, sebagai Gubernur DKI Jakarta.

Menurutnya pandangan resmi MA ini akan dianggap menjadi pandangan resmi pemerintah, sehingga ada jalan keluar dari dua persepsi soal aktif atau tidak perlu aktifnya Gubernur Ahok.

"Jadi saya pikir itu merupakan langkah yang cukup elegan. Jadi di tengah banyak tafsir tentang aktif, non-aktif ini, maka jalan terbaik adalah meminta fatwa MA," kata Haedar bersama pimpinan Muhammadiyah dan Aisiyah usai bertemu Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.

Untuk itu, jelang dua hari pencoblosan pada tanggal 15 Februari lusa, Haedar berharap MA juga segera mengeluarkan fatwa soal posisi Ahok tersebut.

"Agar kita ini semua ada di dalam kepastian hukum dan tidak terus ribet dan gaduh seperti ini," kata dia. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya