4 Dalih Dahlan Pengadaan Mobil Listrik Tak Langgar Aturan

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara, Dahlan Iskan.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id - Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, tetap meyakini bahwa pengadaan 16 mobil listrik di Kementerian BUMN tahun 2013 tidak melanggar aturan. Karena itulah tersangka dugaan korupsi proyek itu memutuskan mempraperadilankan Kejaksaan Agung ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Segera Hadir Fitur Baru untuk Pengguna Mobil Listrik

Agus Dwi Warsono, anggota tim kuasa hukum Dahlan, menjelaskan bahwa pengadaan mobil listrik berawal dari penyenggaraan KTT APEC 2013 di Bali. Presiden kala itu, Susilo Bambang Yudhoyono, membentuk panitia, dan Dahlan, waktu itu Menteri BUMN, ditunjuk sebagai wakil penanggung jawab.

Karya anak negeri diusulkan agar dibuat untuk ditunjukkan ke para delegasi negara peserta APEC. Diputuskan pembuatan bus dan mobil listrik sebagai transportasi pengangkut delegasi. Dahlan, kata Agus, tak ingin pengadaan mobil listrik itu membebani uang negara.

Mobil SUV Chery Omoda 7 Tak Lama Lagi Meluncur, Ini Bocoran Spesifikasinya

Lalu digandenglah tiga perusahaan BUMN, yakni PGN, BRI dan anak perusahaan PT Pertamina, Pratama Mitra Sejati, sebagai rekanan. Agus menyebut tiga BUMN itu sebagai rekanan sponsorship.

"Beberapa engineer dalam negeri yang melakukan riset mobil listrik diajak," kata Agus sebagaimana keterangan tertulis diterima wartawan pada Senin, 13 Februari 2017.

Empat argumentasi Dahlan atas sangkaan pelanggaran yang dilayangkan penyidik Kejaksaan terhadapnya. Pertama, kata Agus, mobil listrik itu dinilai penyidik tidak lulus uji kelayakan. "Faktanya, sampai saat ini belum ada undang-undang yang mengatur uji kelayakan prototipe mobil listrik di jalan umum," katanya.

Survei LSI: Mayoritas Rakyat Percaya Kejagung Bakal Usut Tuntas Kasus Korupsi Rp 271 T

Prototipe mobil listrik itu, kata Agus, sudah diuji coba oleh penciptanya, Dasep (terpidana perkara ini) di jalan umum. Menristek kala itu Gusti Muhammad, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, dan Wali Kota Solo FX Rudyatmo juga menguji coba. "Mobil listrik itu diuji coba di trek 43 pegunungan Bandung-Cianjur-Puncak dan tidak ada masalah," katanya.

Kedua, terang Agus, penyidik mempermasalahkan karena mobil listrik itu tidak dipakai di KTT APEC. Padahal, kata dia, panitia mengubah rencana dan mengangkut delegasi dengan mobil biodiesel. "Mobil listrik tetap disediakan sebagai pameran," ujarnya.

Ketiga, penyidik menilai pembuatan prototipe mobil listrik sebagai pengadaan barang dan jasa. Faktanya, dalih Agus, perusahaan yang digandeng terikat dalam kontrak kerja sama pengembangan prototipe mobil listrik. 

"(Keempat) Jaksa menganggap sumber dana dari CSR (corporate social responsibility). Faktanya, sumber dana adalah sponsorship, sehingga pertanggungjawabannya dengan dana APBN," ujarnya.

Usai menyampaikan surat ketidakhadiran Dahlan di kantor Kejati Jatim, Agus menyampaikan bahwa sangkaan yang dilayangkan kepada Dahlan prematur karena didasarkan hanya dari petikan putusan Mahkamah Agung untuk kasasi terdakwa Dasep. 

"Bukan berdasarkan salinan putusan. Karena petikan itu hanya ringkasan amar putusan, tidak bisa dijadikan dasar hukum," kata Agus. "Karena itu kami ajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan."

Penetapan Dahlan sebagai tersangka korupsi mobil listrik terkuak ketika Kejati Jatim menerima surat pemberitahuan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan 16 unit mobil jenis electric microbus dan electric executive bus dari Kejagung beberapa hari lalu. Dalam surat itu Dahlan disebut tersangka. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya