Majelis Kehormatan MK Periksa Penyuap Patrialis Akbar

Bagir Manan.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA.co.id - Anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi kembali menyambangi Komisi Pemberantasan Korupsi. Kedatangan mereka untuk melakukan pemeriksaan hakim MK, Patrialis Akbar, terkait dugaan pelanggaran etik, yang saat ini tersandung perkara dugaan suap uji materi undang-undang di KPK.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

"Semua anggota Majelis Kehormatan MK saya kira hadir," kata anggota Majelis Kehormatan MK, Bagir Manan, di kantor KPK, Jakarta Selatan, Senin, 13 Februari 2017.

Bagir Manan mengatakan pembacaan keputusan Majelis Kehormatan terhadap Patrialis Akbar segera ditentukan. Majelis Kehormatan menargetkan pekan depan. Karena itu, kata Bagir Manan, pihaknya kembali datang ke KPK untuk melakukan pemeriksan.

"Kalau ini tak sampai sore, kami akan langsung ke MK rapat lagi supaya (malasah) ini cepat selesai. Keputusan belum akan diambil hari ini," ujar Bagir.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

Ketua Majelis Kehormatan MK, Sukma Violetta, menambahkan bahwa pada pemeriksaan hari ini, pihaknya juga akan memeriksa saksi-saksi lain. Namun, dia belum mau membuka siapa saksi-saksi lainnya itu.

"Ada saksi-saksi lainnya," ujarnya seraya menerangkan bahwa Majelis Kehormatan telah melakukan pemeriksan terhadap hakim MK, I Dewa Gede Palguna, dan Mahanan Sitompul.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Dua hakim konstitusi tersebut bersama Patrialis Akbar adalah panel hakim sidang uji materi UU No 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Dua hakim MK itu pada hari ini juga diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan bahwa Majelis Kehormatan MK meminta izin untuk melakukan pemeriksan terhadap Basuki Hariman dan sekretarisnya bernama Ng Fenny. Dua orang itu sudah dijerat KPK dan ditahan karena diduga menyuap Patrialis Akbar melalui seorang perantara bernama Kamaludin.

"Kami mendapatkan surat dari Majelis Kehormatan MK untuk pemeriksaan tersangka lainnya. Kami sudah berdiskusi di dalam, kalau koordinasi silakan saja lebih lanjut. Kami berpandangan KPK menghormati Majelis (MK). Sebelumnya kami sudah berikan akses untuk periksa yang lain," kata Febri melalui pesan singkatnya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya