Rizieq FPI Bawa Tesis di Pemeriksaan, Polisi: Kami Tak Minta

Habib Rizieq Shihab
Sumber :
  • REUTERS/Darren Whiteside

VIVA.co.id – Imam Besar Front Pembela Islam, Rizieq Shihab, hari ini menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Tokoh Proklamator Soekarno di Mapolda Jawa Barat. Didampingi penasihat hukum beserta sejumlah koleganya pagi tadi, Rizieq juga membawa serta tesisnya dengan judul "Pengaruh Pancasila terhadap Penerapan Syariat Islam."

Arti dan Peran Amicus Curiae yang Diajukan Megawati dan Habib Rizieq ke MK

Namun, Polda Jawa Barat menyatakan tidak memerlukan tesis itu untuk saat ini. Dokumen tersebut dinilai bukan hal yang substantif oleh polisi.

"Silakan saja dibawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus, di sela-sela proses pemeriksaan Rizieq di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 13 Februari 2017.

Hakim MK Buka Suara soal Megawati Ajukan Amicur Curiae Terkait Sengketa Pilpres 2024

Yusri menegaskan, tesis Rizieq dari Universitas Malaya, Malaysia ini tidak berpengaruh terhadap proses penyidikan. "Enggak diapa-apain tesisnya. Orang enggak ada pertanyaan ke situ," katanya.

Seharusnya, menurut Yusri, karya ilmiah tersebut ditunjukan saat persidangan sebagai pembanding yang disangkakan. Bahkan, dalam proses penyidikan pun, tidak akan mempengaruhi.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

"Polda tidak pernah minta tesis. Buktinya cukup dari video. Silakan ajukan di pengadilan," katanya.

Dalam pemeriksaan hari ini, Rizieq tidak membawa massa. Dia didampingi belasan koleganya dan kuasa hukum. Namun, dengan alasan agar pemeriksaan berjalan efektif, penyidik membatasi jumlah pendamping Rizieq di ruang pemeriksaan.

"Hanya lima orang paling yang bisa masuk," kata Yusri lagi.
 
Kepada awak media, Rizieq menyatakan siap menjalani pemeriksaan dengan kondisi jasmani rohani dalam kondisi baik. "Saya bawa tesis, tentang pengaruh Pancasila, kami akan serahkan untuk nanti bisa dilihat dan dipelajari," kata Rizieq.  

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. Status tersangka setelah gelar perkara dengan pemeriksaan 18 saksi. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya