KPK Periksa Dua Hakim MK Kolega Patrialis Akbar

Mantan Hakim MK Patrialis Akbar
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA.co.id – Dua hakim Mahkamah Konstitusi dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK terkait kasus dugaan suap uji materi Undang Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menjerat mantan Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Kedua hakim tersebut I Dewa Gede Palguna dan Manahan Sitompul.

Ajukan PK, Patrialis Bantah karena Hakim Artidjo Pensiun

"Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk penyidikan tersangka PAK (Patrialis Akbar)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Kawasan Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2017.

Selain dua hakim konstitusi itu, penyidik juga memanggil Pina Tamim selaku pihak swasta untuk tersangka Patrialis. Pina menurut Febri juga akan diperiksa sebagai saksi.

Polri Ragukan Informasi Soal Tito Karnavian Penerima Suap

Dalam judicial review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Palguna dan Manahan merupakan panel hakim bersama Patrialis. Namun, oleh penyidik KPK, Patrialis diduga menerima hadiah atau janji dari importir daging bernama Basuki Hariman.

Selain Patrialis dan Hariman, penyidik KPK juga menjerat sekretaris Basuki bernama Ng Fenny serta seorang perantara suap bernama Kamaludin yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka. Keempat tersangka saat ini sudah ditahan di rumah tahanan yang terpisah. (ren)

KPK Cuma Pasrah, Buku Merah Aliran Uang ke Kapolri Rusak dan Hilang
Mantan Hakim MK Patrialis Akbar beberapa waktu silam.

MA Kurangi Hukuman atas Hakim MK Patrialis Akbar

Hukuman atas Patrialis Akbar berkurang setahun jadi 7 tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
30 Agustus 2019