ICW Desak Kewenangan Komisi Yudisial Diperkuat

Gedung Komisi Yudisial di Jakarta.
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Indonesia Corruption Watch mendesak Komisi Yudisial kuatkan kewenangan untuk mengawasi kinerja Mahkamah Konstitusi, karena kinerja MK mulai kendor dan kewalahan dalam mengemban mandat keadilan hukum. 

Eks Ketua KY: Keputusan Mahfud MD Adalah Wujud Kepatuhan Aturan Hukum dan Etika

Keinginan ICW ini bertentangan dengan pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat, yang sebelumnya menyatakan bahwa badan peradilan seperti MK tidak boleh diawasi. Karena kalau diawasi hakim MK menjadi subordinat dan MK menjadi di bawah lembaga pengawasan. 

Peneliti Hukum ICW, Aradila Caesar, menilai penguatan kewenangan Komisi Yudisial diperlukan, merespons munculnya kasus praktik korupsi dalam judicial review UU Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang menyeret nama Hakim MK Patrialis Akbar. 

KY Bakal Pantau Sidang Perkara Pemilu dan Pilkada 2024

Dalam kasus tersebut, Patrialis Akbar diduga menerima suap US$20 ribu dan 200 ribu dolar Singapura dari importir daging. 

Aradila berdalih bahwa dalam undang-undang dasar, Komisi Yudisial tetap memiliki peran dalam kinerja MK atau MA. Ia menyebutkan pasal 24B UUD 1945, yang berbunyi bahwa Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung, serta mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim. 

Miko Ginting Mundur dari Jubir KY, Apa Alasannya?

"Logikanya sederhana KY (Komisi Yudisial) yang punya tugas menjaga marwah, martabat, keluhuran hakim. Kalau enggak melakukan proses pengawasan kan mustahil sekali. Cukup saja memperkuat kewenangan KY. Memperkuat lembaga KY," ujar Aradila di sekitaran Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 12 Februari 2017.

Selanjutnya, ia mengatakan memperkuat KY, menjadi hal yang fundamental di tengah situasi hukum, politik saat ini. 

Dalam UU No.22/2002 tentang Komisi Yudisial pasal 20 disebutkan pula bahwa dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 huruf b, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim dalam rangka menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat serta menjaga perilaku hakim. 

Apalagi mengingat cakupan kinerja MK sebagai lembaga peradilan sangatlah besar, yaitu harus mengawasi lembaga peradilan di setiap kabupaten/kota Indonesia. 

"Bayangkan saja kalau ada pengadilan negeri di setiap kabupaten/kota. Ada berapa ratus kabupaten/kota kita, belum lagi yang lembaga peradilan agama. Tentu proses pengawasan tidak bisa dilakukan dengan maksimal. Untuk memperkuat lembaga KY itu menjadi 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya