VIVA.co.id – Hampir dua pekan berada di tahanan Markas Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, tersangka kasus dugaan makar, Firza Husein minta dibawakan sejumlah barang pribadi oleh tim pengacara. Salah satunya adalah Al Quran.
Hal itu diungkapkan oleh tim kuasa hukum Firza, Aziz Yanuar saat ditemui di depan markas Brimob, Kelapa Dua Depok, Jumat 10 Februari 2017. “Dia minta dibawain perlengkapan mandi, keperluan wanita dan Al Quran,” katanya.
Terkait kondisi Firza saat ini, Aziz mengaku pihaknya belum bisa berkomentar banyak, karena petugas melarang dia bertemu dengan sang klien. Namun menurut hasil pertemuan terakhirnya beberapa hari lalu, kondisi Firza sudah jauh lebih baik dari sebelumnya.
"Iya kita belum bisa ketemu lagi, katanya Brimob lagi konsinyir (waspada) sampai tanggal 20 jadi kita enggak boleh masuk. Tadi kita hanya menitipkan barang titipan beliau ke petugas jaga. Kita belum tahu kapan ada pemeriksaan lagi," jelasnya.
Seperti diketahui, Firza diciduk polisi 31 Januari 2017 di rumahnya, di kawasan Jakarta Timur atas kasus dugaan makar. Selain meringkus Firza, polisi juga sempat mengamankan ponsel pribadinya. Hingga kini kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Metro Jaya.