Ada Buku Tabungan dan ATM dalam Paket KTP Palsu

Ditjen Bea dan Cukai menggelar jumpa pers terkait KTP palsu dari Kamboja.
Sumber :
  • Pius Yosep

VIVA.co.id –  Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap kronologis ditemukannya paket berisi Kartu Tanda Penduduk dan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak, atau NPWP dari Kamboja pada Jumat lalu, 3 Februari 2017. Bea Cukai akan melibatkan pihak lain untuk menyelidiki temuan ini.

Disampaikan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi, mulanya ditemukan paket mencurigakan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta seberat 560 gram, yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan (PJT), Fedex. Kemudian, dilakukan pengawasan hingga ke gudang perusahan pengiriman kilat itu.

"Seperti prosedur standar Bea dan Cukai, kami melakukan pengawasan, mulai dari pesawat datang sampai di gudang Fedex di Cengkareng. Setelah barang paket tiba, kemudian oleh petugas seluruh barang dimasukkan dalam X-Ray tanpa kecuali, baik yang berisi KTP maupun kiriman lainnya," ujar Heru di Kantor Pusat Bea cukai, di Jakarta Timur 10 Februari 2017.

Dari sana, lanjut Budi, petugas membandingkan antara image dengan dokumennya. Kemudian, petugas memutuskan untuk melakukan pemeriksaan secara mendalam melalui pembongkaran paket tersebut.

"Kemudian, dibuka bersama-sama dengan petugas Fedex. Jadi, Bea Cukai tidak membuka sendiri, tetapi disaksikan oleh Fedex. Dari pemeriksaan fisik, ditemukan 36 KTP, 32 NPWP, satu tabungan, dan satu kartu ATM," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Soekarno Hatta mengatakan, hasil penemuan ini didasari dari dua pemeriksaan, yakni dari dokumen dan image yang tampil saat paket dicek melalui sinar X-Ray.

"Kalau dari hasil analisa dokumen kami, ditemukan paket tersebut berisiko apakah dari negara asalnya, atau dari dokumen, dan kemudian dari image X-Ray, maka kami lakukan pemeriksaan dengan membuka paket. Untuk permasalahan ini, hasil analisa dokumen yang masuk adalah berupa id card," ujarnya. (asp)

Beli Tiket Kereta Api Jarak Jauh Harus Pakai NIK Mulai 26 Oktober 2021

Laporan: Pius Yosep/ Jakarta

Ilustrasi KTP

NIK KTP Sudah Bisa Jadi NPWP, Kapan Mulai Berlaku?

Diketahui bahwa NIK KTP sudah bisa jadi NPWP. Penggabungan NPWP ke dalam NIK bagi wajib pajak orang pribadi ternyata baru diberlakukan pada tahun 2023.

img_title
VIVA.co.id
5 November 2021