Koruptor Pelesiran, Enam Sipir Sukamiskin Turun Jabatan

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati, di Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Adi Suparman

VIVA.co.id - Enam sipir atau petugas jaga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin di Bandung, Jawa Barat, diturunkan jabatannya menjadi pegawai administrasi. Mereka disanksi setelah terbukti bersalah dalam pengawalan Anggoro Widjojo dan Romy Herton.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

"Segera menarik pengawal untuk tidak ditugaskan sebagai petugas jaga. Akan ditugaskan di bagian administrasi dan akan dijatuhkan hukuman disiplin berat," kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Susy Susilawati, di Bandung pada Jumat, 10 Februari 2017.

Susy menjelaskan, sanksi itu diberlakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

Menurut Susy, pelanggaran pengawalan terhadap dua narapidana hingga mereka leluasa keluar-masuk Lapas Sukamiskin itu disebabkan penyalahgunaan wewenang di tataran petugas, bukan pada pemegang kebijakan. Soalnya semua prosedur sudah dilalui dengan benar dan pelanggaran dilakukan masing-masing oknum sipir.

Namun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM tetap mengevaluasi seluruh standar operasional dan prosedur pengawalan narapidana yang diizinkan keluar Lapas. Evaluasi itu untuk memastikan peristiwa yang populer juga disebut pelesiran narapidana Sukamiskin itu tidak terulang lagi.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

Narapidana Pelesiran

Sanksi penurunan jabatan untuk enam sipir itu akibat laporan majalah Tempo yang menemukan sejumlah narapidana penghuni Lapas Sukamiskin bebas keluar-masuk penjara. Seorang di antara mereka ialah mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton.

Romi diketahui pergi ke rumah di Jalan Kuningan Raya Nomor 101, Kelurahan Antapani Tengah, sekira 4,5 kilometer dari Lapas Sukamiskin, pada 29 Desember 2016. Di situ tinggal istri muda Romi, Lisa Zako. Asisten rumah tangga bernama Ayu membenarkan bahwa terpidana kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu kerap ke situ.

Narapidana lain adalah Anggoro Widjojo, yang dihukum atas kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan. Dia empat kali berkunjung ke Apartemen Gateway, sekira 3,5 kilometer dari Sukamiskin. Pada malam 29 Desember 2016, Anggoro baru kembali ke Sukamiskin naik mobil pribadi yang dikemudikan seorang perempuan. Dia terekam video dan foto.

Berikutnya ialah mantan Bupati Bogor, Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, tepergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan pada akhir Desember 2016. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya