Polda Jabar Sayangkan Rizieq FPI Tolak Surat Panggilan

Habib Rizieq Temui Pimpinan DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Surat panggilan pemeriksaan kedua kalinya dari Kepolisian Daerah Jawa Barat terhadap pemimpin Front Pembela Islam, Rizieq Shihab – sebagai tersangka kasus penistaan Pancasila dan pencemaran nama baik Presiden pertama Soekarno – ditolak mentah-mentah.

Top Trending: Kisah Jenderal Agus Subiyanto, Sosok Aiptu FN hingga Istri Baru Habib Rizieq

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, pengiriman surat tersangka dikirimkan langsung ke alamat rumah Rizieq di Jakarta dengan tembusan kepada kuasa hukumnya melalui jasa kantor pos.

"Penyidik sudah cek langsung, memang sudah diantar tapi ditolak oleh si pemilik rumah sesuai dengan alamat yang kami kirim," kata Yusri di Mapolda Jawa Barat pada Jumat, 10 Februari 2017.

Habib Rizieq Menikah Lagi karena Diminta Ketujuh Anaknya

Yusri mengatakan, saat pihak rumah Rizieq ditemui, yang bersangkutan menyampaikan agar mengirimkan surat pemanggilan tersebut ke gunung tanpa menjelaskan maksudnya.

"Surat ditolak, dengan menyampaikan ke pembawa surat 'silakan dibawa ke gunung sana'," lanjutnya.

Top Trending: Istri Baru Habib Rizieq, Isi Ramalan Jayabaya hingga Nonis Diteriaki Emak-emak

Polisi saat ini tengah meminta keterangan pengirim surat untuk menindaklanjuti respons yang dianggap tidak kooperatif tersebut.

"Yang membawa surat ini sudah kami periksa untuk mengetahui apa saja yang dikatakan yang menolak," katanya.

Dua Kali Kirim

Polda Jabar telah dua kali mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Rizieq Shihab. Surat pertama dikirim untuk agenda pemeriksaan pada Selasa, 7 Februari 2017. Namun Rizieq tak hadir karena mengaku kelelahan.

Surat panggilan kedua dikirim pada Rabu lalu untuk agenda pemeriksaan pada Jumat, 10 Februari 2017. Tapi Rizieq juga telah menolak hadir hari ini, Sementara Rizieq pada Kamis, 9 Februari 2017 diketahui menemui Menko Polhukam Wiranto di Jakarta.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri, putri dari Soekarno kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jabar pada November 2016.

Dasar pelaporan adalah video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan anggota FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung pada 2011 yang dianggap menista Proklamator dan menghina Pancasila sebagai dasar negara.

Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada Senin, 30 Januari 2017. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya