- ANTARA FOTO/Novrian Arbi
VIVA.co.id – Mantan Wali Kota Palembang, Romi Herton yang ketahuan menyalahgunakan izin sakit narapidana Lapas Sukamiskin Jawa Barat diduga dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur Bogor, Kamis, 9 Februari 2017.
Dari pantauan, pemindahan narapidana yang diduga Romi Herton ini terlihat dikawal oleh sejumlah anggota Kepolisian bersenjata. Ia dipindahkan sekira pukul 17.30 dengan menggunakan mobil Toyota Inova Hitam.
Sejauh ini, Lapas Sukamiskin belum memberikan keterangan apa pun terkait pemindahan Romi Herton. Namun memang isyarat untuk pemindahan Romi Herton tersebut sudah diungkapkan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Sebabnya, mantan wali kota itu memang terbukti melanggar perizinan yang diberikan karena plesir ke tempat lain.
Menurut Kadiv Pemasyarakatan KemenkumHAM Jawa Barat Molyanto, terpidana kasus suap perkara Pilkada Palembang itu telah dua kali keluar lapas dan menyalahi izinnya.
Pertama kali dilakukannya pada 28 November 2016, dengan alasan menengok anaknya yang sakit di Palembang dan kembali pada 29 November. D rentang waktu itu, Romi memanfaatkan tidur di hotel bukan di lapas terdekat.
"Lalu pada 15 Desember 2016, izin berobat. Tapi keluar selama 12 jam, alasannya menjenguk istri sakit," kata Molyanto, Kamis, 9 Februari 2017.
Jhon Hendra/Jawa Barat