Pemindahan Bukan Jaminan Napi Tak Akan Pelesiran

Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Sumber :
  • VIVA.co.id / Suparman

VIVA.co.id – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia masih meragukan pemindahan narapidana yang tersangkut kasus pelesiran ke luar lapas tidak akan mengulangi perbuatannya.

Tuding Pj Gubernur Jawa Barat Tidak Netral saat Pemilu 2024, Hakim MK: Tak Ada Saksinya

"Itu bukan solusi (pemindahan napi)," kata Dirjen Pemasyarakatan KemenkumHAM I Wayan Dusak, Kamis, 9 Februari 2017.

Atas itu, kini Kemenkum HAM sedang mencari solusi terbaik guna mencegah agar tidak kembali terulang kabar bahwa napi di dalam penjara justru masih bisa berjalan ke luar penjara.

Warga Dikejutkan Penemuan Mayat Bayi Laki-laki di Kali Cikeas

"Sekarang kita cari solusi bukan sekadar dipindahkan saja," katanya.

Di bagian lain, terkait rencana pemindahan sejumlah napi yang diduga pelesir ke luar lapas, Dusak masih enggan merinci siapa saja yang akan terkena. "Saya belum bisa bilang siapa. Tunggu tanggal mainnya saja," kata Dusak.

Bayar Pajak Kendaraan Sekarang Dapat Diskon

Beberapa waktu lalu, dalam sebuah laporan investigatif  majalah Tempo disebutkan bahwa ada sejumlah napi, khususnya yang tersangkut kasus korupsi di Lapas Sukamiskin Jawa Barat bisa berpelesiran ke luar ruangan.

Mereka memanfaatkan izin berobat yang diberikan petugas. Namun kemudian menyalahgunakannya dengan mendatangi apartemen pribadi dan kediaman mereka.

Sejumlah tahanan itu seperti, mantan Wali Kota Palembang Romi Herton lalu narapidana kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu di Kementerian Kehutanan Anggoro Widjojo. Termasuk mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin, yang tersangkut kasus suap tukar-menukar lahan, terpergok ke rumah kontrakan di Kompleks Panorama Alam Parahyangan. Ulah mereka diduga tidak cuma sekali dan berulang.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya