- VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon
VIVA.co.id – Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan Dusak mengatakan, apabila dugaan narapidana kasus korupsi pelesiran dan ada oknum terlibat pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara benar, hal itu merusak seluruh pencapaian selama ini.
"Informasi yang beredar tentang 39 lapas sebagai penyebar narkoba, napi koruptor yang pelesiran. Itu disebut nila setitik rusak susu sebelanga. Prestasi kami sudah setinggi langit, rekor Muri juga ada, sudah berapa orang jadi baik," ujarnya, di acara Focus Group Discussion (FGD) di Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Februari 2017.
Ia mengibaratkan, apabila hal itu benar, pihaknya merasa seperti disiram dengan menggunakan air selokan atas semua prestasi yang sudah mereka raih. Meski begitu, ia menegaskan, pihaknya akan tetap bekerja semaksimal mungkin.
"Tetap akan dilakukan apa yang jadi tugas kami. Makin hari makin banyak yang ada di dalam Lapas. Perlu penanganan secara komprehensif. Semua persoalan yang ada, akibat-akibat seperti itu," katanya.
Belakangan ini muncul pemberitaan terkait dugaan narapidana kasus korupsi pelesiran ke luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dengan menyalahi izin di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Selain itu, Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan menemukan ada oknum di 39 Lapas di Indonesia yang diduga terlibat pengendalian bisnis narkoba dari dalam penjara.
Menurut Kepala BNN Komisaris Jenderal Polisi Budi Waseso, skandal haram itu terkoneksi ke jaringan internasional dan sudah berlangsung bertahun-tahun.