Terima Dana Proyek e-KTP? KPK Imbau Segera Kembalikan

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah.
Sumber :
  • ANTARA/Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru mengumpulkan sekitar Rp250 miliar dari uang korupsi proyek e-KTP. Angka tersebut terbilang sedikit, mengingat dugaan korupsi proyek ini senilai Rp2,3 triliun. 

Hak Angket Dianggap Tak Tepat Ungkap Kasus E-KTP

"Untuk itu, kami sekali lagi mengimbau, belum terlambat bagi pihak-pihak yang menerima uang atau diduga terkait proyek itu untuk segera kembalikan uang tersebut ke KPK," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Februari 2017. 

Uang Rp250 juta itu didapat dari pengembalian sejumlah vendor pengadaan proyek e-KTP dan anggota DPR yang diduga turut menerima aliran dana hasil korupsi proyek senilai Rp5,8 triliun tersebut. Namun, Febri enggan menyebut nama-nama perusahaan maupun anggota DPR yang telah mengembalikan uang ini

Disebut Terlibat Korupsi E-KTP, Al Muzzammil PKS Minta Doa

Dalam perkara ini penyidik baru menjerat dua tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto dan mantan Dirjen Dukcapil, Irman. 

Sejak ditangani pada 2014 hingga saat ini, KPK setidaknya telah memeriksa sekitar 280 orang saksi. Dari jumlah itu sekitar 23 anggota dan mantan anggota DPR dipanggil, namun hanya 18 anggota dan mantan anggota memenuhi panggilan penyidik. 

"Jadi sebagian tidak datang berbagai alasan atau tanpa alasan," ujar Febri. 

KPK Minta Proses Hukum Kasus E-KTP Dihormati
Ketua DPP Gerindra, Ahmad Riza Patria.

Gerindra dan PDIP Pertanyakan Urgensi Hak Angket E-KTP

Mereka sarakan kasus korupsi e-KTP sebaiknya dipercayakan kepada KPK.

img_title
VIVA.co.id
14 Maret 2017