Jadi Tersangka di Bali, Munarman Bakal Ajukan Praperadilan

Sekjen FPI, Munarman.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Reza Fajri

VIVA.co.id – Anggota Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF MUI), Kapitra Ampera mengatakan, juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarman akan segera mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan terhadap pecalang Bali.

Polisi Buka Suara Soal Istri Anggota TNI Jadi Tersangka Usai Lapor Kasus Dugaan Perselingkuhan Suami

"Kita siapkan praperadilan, hari Kamis, Jumat pagi paling lama kita ajukan," ucapnya di kantor Badan Reserse Kriminal Markas Besar, Jakarta, Rabu 8 Februari 2017.

Hal itu lantaran mereka merasa ada yang janggal dengan penetapan Munarman sebagai tersangka dalam kasus itu oleh Polda Bali. Karena menurutnya, polisi tidak memiliki bukti untuk menetapkan Munarman sebagai tersangka kasus itu.

Cegah Kepadatan Lalin, Kapolda Bali Lepas 15 Bus Mudik Gratis Tujuan Jatim

"Karena apa? TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Kompas, dalam rangka menggunakan hak jawab dia sebagai pengacara. Lokasinya di Jakarta, cuma diperiksanya di Bali. Kedua dia datang punya data yang dibawa ke Polda mengoreksi pemberitaan, tiba-tiba dijadikan tersangka," kata dia menjelaskan.

Atas dasar itulah dia mengatakan, Munarman merasa dijadikan target dengan penetapan tersebut. Sebab, ada aturan hukum yang harus dipatuhi sebelum menetapkan seseorang menjadi tersangka.

Polisi Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Bule Amerika Pelaku Penyekapan Balita di Bali

"Kami pesan tegakkan hukum dengan hukum, jangan melanggar hukum," tutur Kapitra.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Munarman mengatakan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan, kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Munarman lantas dilaporkan karena dianggap melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya