Lapas Sukamiskin Versus Narapidana Miskin

Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin di Bandung.
Sumber :
  • Antara/ Agus Bebeng

VIVA.co.id – Pada 2012, Kementerian Hukum dan HAM menetapkan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung, sebagai tempat khusus narapidana kasus-kasus korupsi.

Mardani Maming Tak Diborgol Saat di Bandara Banjarmasin, Ini Kata Kalapas Sukamiskin

Pemerintah mengganggap pembinaan kepada narapidana korupsi tak bisa disatukan dengan pembinaan terhadap narapidana kejahatan umum. Selain itu, penempatan satu sel satu terpidana juga bertujuan untuk memperketat pengawasan dari narapidana kasus korupsi.

Namun sejak ditetapkan tersebut, Lapas Sukamiskin pada 2012 sampai dengan 2017, tidak diperoleh gambaran jelas seperti apa pembinaan khusus bagi narapidana kasus korupsi yang diwacanakan oleh Pemerintah.

Kalapas Sukamiskin: Mardani Maming Hadiri Sidang PK di PN Banjarmasin, Kini Sudah Kembali ke Sel

"Bahkan pengawasan lebih ketat yang dijanjikan pemerintah terbantahkan dengan temuan dari berbagai investigasi di lapas tersebut," ujar Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya yang diterima VIVA.co.id, Rabu 8 Februari 2017.

ICJR pun menilai bahwa pada dasarnya, di Lapas Sukamiskin adalah model lapas yang cukup baik dan ideal bagi tempat pemasyarakatan. Sebab, kondisi standar layanan yang buruk bagi narapidana akan melanggar hak-hak dasar narapidana.

Setya Novanto Acungkan 2 Jari Saat Nyoblos di Lapas Sukamiskin

"Masalahnya, khusus di Lapas Sukamiskin, kondisi tersebut hanya dapat diakses bagi penghuni lapas yang mampu atau kaya. Umumnya narapidana kasus dalam korupsi memiliki kemampuan lebih dibandingkan narapidana lainnya," kata dia.

Imbasnya, kondisi yang ada dalam Lapas Sukamiskin itu dapat menimbulkan praktik diskriminasi. Karena seluruh fasilitas dan suasana kondusif tersebut “difasilitasi” oleh penghuni yang mampu, bukan oleh pemerintah.

"Pemerintah pada dasarnya kesulitan untuk memastikan bahwa seluruh penguni lapas di Indonesia dapat menikmati layanan sebagaimana dalam Lapas Sukamiskin. Ini karena Indonesia memiliki angka penghuni lapas yang tidak sebanding dengan fasilitas dan anggaran yang dimiliki," kata dia.

Bahkan, saking besarnya penghuni lapas, cukup menguras anggaran, tidak hanya beban anggaran namun juga beban sumber daya yang juga harus terus bertambah. Problem kelebihan beban penghuni itulah yang mengakibatkan pemerintah tidak lagi fokus untuk menyediakan pelayanan baik, namun hanya cukup pada indikator ketersediaan tempat di dalam lapas.

"Kondisi ini lah yang memicu para penghuni harus mengeluarkan biaya lebih untuk mendapatkan kondisi layak di dalam lapas. Bagi penghuni miskin atau tidak mampu, tampat penahanan dan lapas adalah neraka. Sebab seluruh fasilitas baik hanya akan mampu dipenuhi oleh penghuni lapas kaya," kata dia.

Supriyadi mengakui institusinya sudah berulangkali mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM untuk menyelesaikan persoalan lapas. Langkah awal dapat dilakukan dengan mendorong pemerintah melakukan evaluasi yang serius atas kebijakan pemidanaan di Indonesia khususnya mengantisipasi overkapasitas dalam lapas.

"Pemerintah Indonesia terlalu gemar menggunakan pendekatan pidana penjara, hampir seluruh pidana di Indonesia diancam dengan pidana penjara yang berujung pada lapas. Langsung atau tidak langsung, kondisi kelebihan beban penghuni dalam lapas akan mendorong kondisi yang buruk bagi penghuni lapas tidak mampu, lebih buruk akan mendorong praktik korupsi baru bagi mereka yang mampu," tegas Supriyadi.

Sebelumnya, laporan investigasi Majalah Tempo yang terbit edisi 6-12 Februari 2017, menyebutkan sejumlah narapidana kasus korupsi diduga bebas berkeliaran ke luar lapas tanpa pengawalan. Mereka ditengarai kerap menyalahgunakan izin berobat untuk plesiran ke luar lapas.

Selain itu, laporan itu juga menyebutkan terdapat saung-saung mewah di dalam Lapas Sukamiski. Saung-saung ini dibangun atas inisiatif para narapidana kasus korupsi. Konon, sebagian besar saung dimiliki oleh napi korupsi kelas kakap. Keberadaan saung ini diakui Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya