Jadi Tersangka, Atase Imigrasi di Kuala Lumpur Ditarik ke RI

Ilustrasi barang bukti mata uang asing kasus suap
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Alfian Prayudi

VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menegaskan siap membantu penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi dalam mengusut kasus suap yang dilakukan Atase Keimigrasian KBRI di Kuala Lumpur, Malaysia, Dwi Widodo. 

DJKI Sambut Baik Pelindungan KI di Platform Tokopedia

Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi, Agung Sampurno mengatakan, langkah awal yang dilakukan adalah menonaktifkan Dwi dan menariknya kembali ke Tanah Air. 

"Penetapan status DW (Dwi Widodo) sebagai tersangka adalah keputusan KPK yang harus dihormati. Sejak awal Ditjen Imigrasi secara aktif membantu proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK dengan cara menonaktifkan DW, menarik ke Jakarta dan memasukan ke dalam daftar cegah sesuai permintaan KPK," kata  dikonfirmasi wartawan, Selasa 7 Februari 2017. 

DJKI: Indonesia Miliki Potensi Tinggi Transaksi Kopi dan Rempah-rempah

Agung memastikan biaya yang dikenakan kepada warga negara Indonesia di luar negeri jumlahnya telah sesuai tarif penerimaan negara bukan pajak yaitu Rp355 ribu. Namun, untuk di luar negeri harus dikonversikan ke nominal atau kurs setempat.

Untuk mengantisipasi peristiwa serupa, kata Agung, saat ini sistem penerbitan paspor dan visa di luar negeri telah terkoneksi dengan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian atau SIMKIM milik Ditjen Imigrasi di 30 perwakilan RI di luar negeri.

DJKI Gandeng Pelaku Usaha dan E-Commerce Untuk Perangi Pelanggaran KI

"Sistem ini mampu memantau secara online dan realtime tentang penerbitan paspor dan visa. Selanjutnya proses pembayaran dilakukan tidak secara cash melainkan transfer bank di beberapa perwakilan untuk menghindari kontak langsung dengan petugas," kata Agung.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan Dwi Widodo sebagai tersangka. Dwi yang juga menjabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil itu diduga menerima suap terkait penerbitan paspor Indonesia dengan metode reach out 2016 dan visa dengan metode calling visa pada 2013 hingga 2016 untuk warga Indonesia di Malaysia.

Acara Diseminasi Dan Promosi Hak Cipta Bidang Performing Art di Hotel Royal Ambarrukmo Yogyakarta pada hari Jumat, 11 Maret 2022.

DJKI Beri 8 Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal Asal Jogja

Menkumham Yasonna H. Laoly sangat konsen memperjuangkan kepentingan Indonesia untuk memelihara, melindungi, dan mengembangkan kekayaan intelektual komunal (KIK).

img_title
VIVA.co.id
11 Maret 2022