Abraham Samad Soroti Kasus Dahlan Iskan

Mantan Ketua KPK, Abraham Samad.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Muhammad Yasir.

VIVA.co.id - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Abraham Samad, mengkritik penetapan status Mantan Menteri BUMN, Dahlan Iskan, dalam kasus dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim. Samad menyebut, penegakan hukum terhadap Dahlan harus didasari dengan koridor hukum yang jelas.

Pelindo Beli Tol Cibitung-Cilincing, Simak Analisis Dahlan Iskan

"Jadi begini, seharusnya penegakan hukum itu tidak didasari pada hal-hal yang di luar koridor hukum. Jadi penegakan hukum itu harus didasari berdasarkan ada fakta dan bukti-bukti hukum," kata Samad usai hadir sebagai pembicara dalam diskusi awal tahun Perhimpunan Alumni (Perluni) Universitas Negeri Makassar, di Hotel Clarion Makassar, Selasa, 7 Februari.

Menurut Samad, penegakan hukum akan bisa dimainkan jika penerapannya tidak sesuai dengan koridornya. Selain itu juga bisa digiring ke sana-ke mari hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Oleh karena itu, Samad menyatakan akan terus mengawal jalannya proses persidangan Dahlan.

Dahlan Iskan: Jenderal Andika Akan Jadi Bintang Baru Dalam Peta Capres

"Makanya kita lihat kalau misalnya penetapan tersangka ini tidak sesuai fakta dan bukti-bukti hukum maka ini yang menurut saya akan merusak citra penegakan hukum di Indonesia. Bukan cuma sekadar merusak citra tapi sekaligus membawa dunia penegakan hukum di Indonesia menjadi hancur," katanya.

Dahlan tidak menghadiri sidang dugaan korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU), BUMD Pemprov Jatim, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya pada Selasa, 7 Februari 2017. Kesehatan Dahlan dikabarkan memburuk dan dirawat di rumah sakit.

Misteri Pria Plontos yang Dampingi Anak Akidi Tio Sumbang Rp2 Triliun

Dahlan didakwa jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan pelanggaran pidana korupsi pada penjualan aset PT PWU, BUMD Pemprov Jatim. Penjualan dilakukan pada tahun 2003 semasa Dahlan jadi Direktur Utama PT PWU.

Dahlan didakwa melanggar Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain perkara PWU, Dahlan baru saja ditetapkan sebagai tersangka kasus pengadaan mobil listrik oleh Kejaksaan Agung. (mus)

Dahlan Iskan

Dahlan Iskan Digugat 9 Mantan Karyawan Jawa Pos

Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan digugat sembilan orang mantan karyawan Jawa Pos terkait perjanjian hibah saham

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2022