Mabes TNI Bungkam soal 'Belenggu' Kewenangan Panglima

Menhan Ryamizard dan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dalam Rapat Kerja di DPR RI, Senin, 6 Februari 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id – Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo mengeluhkan kewenangannya yang dibatasi dengan adanya Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan Nomor 28 tahun 2015.

Soroti Pengeroyokan Relawan Ganjar di Boyolali, Gatot Nurmantyo: Saya Tak Yakin Dipukul Batu

Imbas adanya permenhan tersebut, pengawasan pembelian alat utama sistem persenjataan atau alutsista, termasuk helikopter AgustaWestland (AW) 101 oleh TNI AU, luput olehnya.

Pasalnya, permenhan itu disebut meniadakan kewenangan Panglima TNI untuk memantau alur perencanaan pembelanjaan alutsista di masing-masing matra baik darat, laut dan udara. TNI hanya punya kewenangan membuat perencanaan jangka panjang, menengah dan pendek.

Jelang Pensiun, Yudo Margono Pamit di Depan Para Mantan Panglima TNI dan Prajurit Tiga Matra

Dikonfirmasi kepada Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Markas Besar TNI Mayor Jenderal Wuryanto, tak menjawab dengan pasti soal permenhan yang disebut membatasi kewenangan Panglima TNI.

"Saya cek dulu ya. Oh yang di DPR ya," ujar Wuryanto saat dihubungi VIVA.co.id pada Selasa, 7 Februari 2017.

PKS Buka Pintu Lebar Jika Gatot Nurmantyo Gabung Tim Pemenangan Anies-Cak Imin

Selang beberapa waktu kemudian, Wuryanto belum berhasil dihubungi.

Gatot Nurmantyo sebelumnya mengeluh soal permenhan itu. Padahal dalam Undang Undang 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional mengatur alur perencanaan visioner menggunakan mekanisme bottom up, top down secara terpadu.

"Semua keputusan pertahanan sudah benar ketat sistematis. Begitu muncul Permenhan 28 Tahun 2015 kewenangan saya tidak ada. Harusnya ini ada. Sekarang tidak ada. Kewajiban TNI membuat perencanaan jangka panjang, menengah, pendek," ungkap Gatot ketika rapat di DPR, Jakarta, Senin, 6 Februari 2017.

Keterbatasan wewenang itu menurut Gatot membuatnya sulit bertanggung jawab atas pengadaan barang tiga matra.

"Padahal di Pasal 3 UU TNI, TNI di bawah koordinasi Kemhan tapi bukan unit operasionalnya karena Pasal 4, TNI terdiri AU, AD, AL di bawah Kemhan," kata dia.

Permenhan itu pun ia anggap sebagai pelanggaran hierarki. Alasannya, Mabes TNI tidak bisa lagi membawahi tiga matra karena langsung menjadi tanggung jawab Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu.

"Saya tidak atur anggaran AU, AD, AL. Angkatan langsung tanggung jawab Kemhan, tidak melalui Panglima. Ini pelanggaran hierarki karena kami tidak membawahi angkatan," ujar Gatot.

Aturan permenhan diakuinya membuat kesulitan melakukan pengawasan anggaran. "Saya lakukan untuk mempersiapkan adik-adik saya yang akan menjadi panglima TNI ke depan. Supaya benar-benar bisa mengontrol dari atas sampai bawah dari segi anggaran juga. Saya Maret 2018 nanti memasuki masa pensiun," ujar dia. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya