Munarman FPI Jadi Tersangka

Munarman
Sumber :
  • ANTARA/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Kepolisian Daerah (Polda) Bali menetapkan Juru Bicara Front Pembela Islam atau FPI, Munarman sebagai tersangka. Penetapan tersangka itu disampaikan oleh Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

Ritual Cari Berkah Nyi Roro Kidul, Ramai Tagar Bebaskan Briptu Fikri

"Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Petrus di Bali, Selasa 7 Februari 2017.

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

Habib Rizieq Kirim Bingkisan ke Edy Mulyadi, Apa Isinya?

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu. Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia menyebutkan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Saksi di Sidang Munarman Mengaku Pernah Kirim Anggota FPI Gabung ISIS

Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Hal itu kemudian memicu reaksi publik. Munarman sebelumnya telah diperiksa polisi dan kemudian menjadi tersangka. (mus)

Sidang Ipda M. Yusmin Ohorella

 Ipda M Yusmin Ohorella Dituntut 6 Tahun Penjara

Anggota Polisi yang didakwa kasus unlawful killing terhadap enam orang Laskar FPI dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) selama enam tahun penjara.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2022